Nasional

5 Syarat Terbaru agar Tetap Jadi KPM Bantuan Sosial PKH, Awas Tercoret!

Oleh: Karseno AJ Sabtu 06 Jan 2024, 20:35 WIB
Berdasarkan pada regulasi sebagai pedoman, berikut ini adalah persyaratan sebagai penerima bansos PKH tahap I di tahun 2024.

AYOJAKARTA.COM – Memasuki awal tahun 2024, pemerintah memastikan akan tetap melanjutkan bantuan sosial PKH serta BPNT.

Adapun jumlah kuota keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan kedua jenis bantuan sosial tersebut, masih belum mengalami perubahan.

PT Pos Indonesia serta Bank Himbara dipilih sebagai lokasi pencairan bantuan sosial yang menyasar pada sebanyak 18,8 KPM sembako, dan 10 juta bagi KPM PKH.

Secara berkala serta disesuaikan dengan kondisi APBN, bantuan-bantuan tersebut bisa diterima KPM sebanyak tiga sampai empat kali dalam setahun.

Terkait dengan keberlanjutan program bantuan sosial yang mengacu pada peraturan baru, KPM PKH di tahun 2023 belum pasti terdaftar sebagai penerima di tahun 2024.

Syarat tersebut disosialisasikan usai ditemukan sebanyak 2,2 juta KPM yang dinilai tidak tepat sasaran, sehingga perlu dilakukan validasi ulang.

Baca Juga: Sempat Dituding Sebagai Pembohong Saat Berada di Ruang Sidang, Saksi Ahli Jessica Wongso Menantang Roy Suryo

Berdasarkan pada regulasi sebagai pedoman, berikut ini adalah persyaratan sebagai penerima bansos PKH tahap I di tahun 2024.

Pertama, Keluarga Penerima Manfaat sudah tercatat di DTKS yang dikelola oleh Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Bagi KPM yang namanya sudah tidak lagi tercatat di pusat data Kemensos, maka secara otomatis tidak akan lagi mendapatkan bantuan.

Syarat menjadi penerima bantuan sosial selanjutnya adalah data KPM yang tersimpan di dalam Kemensos sesuai dengan data Dukcapil.

Ketimpangan atau perbedaan data antara DTKS dengan Dukcapil, bisa mempengaruhi status penerimaan KPM PKH.

Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Orang yang Risih Ngobrol dengan Kita

Syarat ketiga yang menjadi penentu status penerimaan sebagai KPM PKH di tahun 2024 adalah memiliki komponen yang telah ditetapkan.

Adapun jenis-jenis persyaratan yang termasuk sebagai komponen antara lain kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Dari ketiga komponen PKH tersebut, juga telah ditentukan kriteria-kriteria khusus yang termasuk sebagai persyaratannya.

Dalam komponen kesehatan misalnya terdapat ibu hamil dan anak usia dini, dan anak usia sekolah sebagai syarat komponen pendidikan.

Sedangkan untuk komponen kesejahteraan sosial, KPM PKH memiliki kategori sebagai warga dengan usia lanjut serta penyandang disabilitas.

Syarat keempat yang tergolong sebagai KPM PKH adalah tercatat di dalam SK Penetapan Pencairan di Tahap I tahun 2024 atau tertulis dalam SP2D.

Syarat kelima yang akan menjadi penentu sebagai KPM PKH adalah harus lulus pada aplikasi Omspan atau aplikasi sistem perbankan dengan data Kemensos RI sebagai penyalur.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Asah Kemampuan Analisa Kamu, Coba Temukan Apa yang Salah pada Urutan Angka Ini

Demikian lima syarat sebagai KPM PKH Tahap I yang dirangkum Ayojakarta dari kanal Youtube Dunsanak Mreal pada Sabtu, 6 Januari 2024.

TAGS:
Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam