AYOJAKARTA.COM -- Rencana pemanggilan Gibran Rakabuming oleh Bawaslu diduga karena cawapres nomor urut dua itu telah melakukan pelanggaran kampanye.
Jika memang yang dilakukannya merupakan pelanggaran, dengan bagi-bagi susu gratis, apakah putra Jokowi itu akan teriliminasi dari kontestasi politik tahun ini?
Titi Anggraini, Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) menyebutkan beberapa hal yang pasti terkait hal ini.
Dikutip dari Republika pada Selasa, 2 Januari 2024, menurut Titi, paslon dalam Pilpres 2024 harus menjaga integritas dan menghindari pelanggaran yang dapat mengakibatkan eliminasi dari kontestasi.
Baca Juga: Tak Kaleng-Kaleng! Segini Gaji Elmer Syaherman Suami Ira Nandha yang Selingkuh dengan Pramugari
Lebih rincinya, berikut adalah lima pelanggaran yang dapat menyebabkan paslon capres dan cawapres tereliminasi dari Pemilu 2024.
1. Pidana Larangan Kampanye
Paslon dapat tereliminasi jika terbukti melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meskipun pemilu serentak, paslon Pilpres tidak akan tereliminasi kecuali jika melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana.
2. Rekomendasi Bawaslu
Eliminasi dapat terjadi jika Bawaslu merekomendasikan paslon karena terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Praktik politik seperti janji atau pemberian uang untuk memengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih dapat menjadi dasar rekomendasi Bawaslu.
3. Pelanggaran Administratif Pemilu
Paslon harus menghindari pelanggaran administratif pemilu yang dapat menyebabkan eliminasi berdasarkan putusan Bawaslu. Meskipun UU pemilu memiliki ketentuan unik terkait diskualifikasi, paslon perlu memahami konsekuensi dari pelanggaran ini.
4. Laporan Dana Awal Kampanye
Paslon tidak akan tereliminasi hanya karena tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye, seperti yang berlaku bagi parpol peserta pemilu dan DPD.
Namun, menjaga keterbukaan dan kewajiban ini penting untuk menjaga integritas selama proses kampanye.
5. Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilu
Paslon dapat tereliminasi jika ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu. Meskipun ini tidak berkaitan dengan batas usia calon, paslon perlu waspada terhadap sengketa pemilu yang dapat berujung pada eliminasi.
Berdasarkan kelima poin pelanggaran tersebut, Titi menyimpulkan, bahkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (terkait dengan usia capres dan cawapres) juga tidak akan membuat pasangan calon (paslon) tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres.