AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait penahanan Politikus NasDem sekaligus Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Nurindra Charismiadji.
Seperti yang diketahui, Nurindra Charismiadji ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan penahanan Nurindra Charismiadji tidak melanggar netralitas pemilu.
Ketut Sumedana menyampaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Nurindra.
Baca Juga: Kejagung Sindir Film Ice Cold tentang Jesicca Wongso: Namanya Film Ada Sedikit Rekayasa
“Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini,” kata Ketut, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat, 29 Desember 2023.
Ketut menjelaskan penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.
Sementara Kejagung hanya menerima pelimpahan berkas sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan proses hukum yang tengah bergulir.
“Karena apa? Karena sumber dari perkara ini adalah berbeda. Sumber penyidikannya mulai dari penyidik PPNS yaitu perpajakan dan ini adalah sumber penyidikan dari kejaksaan. Jadi sangat berbeda. Kita enggak bisa menghentikan proses yang dilakukan oleh teman-teman penyidik dari PPNS perpajakan, bea cukai, dengan mabes polri,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Hukum Nasional AMIN menyesalkan adanya proses hukum yang menjerat anggotanya.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN yakni Ari Yusuf Amir mempertanyakan urgensi penahanan Nurindra.
Menurut Ari, kasus tersebut merupakan perkara yang sudah lama berjalan dan diproses.
“Terus terang kami menyesalkan proses ini. Pertanyaan kami apakah perlu dilakukan penahanan? Kita sama-sama ketahui kasus ini kasus yang sudah berjalan cukup lama, sudah setahun lebih kasus ini dan ini kasus pajak ditangani oleh pajak,” ungkap Ari.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi, Kejagung hingga Basarnas
Selain itu, Ari memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Nurindra dalam perkara tersebut.
“Terus terang Timnas sudah menugaskan kami tim hukum nasional untuk mendampingi beliau. Jadi kami pastikan bahwa beliau mendapatkan pendampingan hukum dari Timnas,” ujarnya.***