AYOJAKARTA.COM -- Sebuah tayangan film baru-baru ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama yang mengikuti perkara kontroversial Jessica Wongso.
Film ini memang menjadi sebuah magnet bagi para penontonnya, tetapi ada pula yang meragukan sejauh mana kebenarannya.
Mengenai viralnya konten tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengungapkan pandangannya terkait film Ice Cold dan bagaimana kasus Jessica Wongso sebenarnya.
Ketut Sumedana menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sangat siap menghadapi upaya hukum balik dari pihak Jessica Wongso. Mereka memiliki keyakinan kuat bahwa kasus ini sudah terbuka untuk publik, sehingga tidak ada lagi bukti tersembunyi yang perlu dicari.
Meski begitu, salah satu sorotan terbesar darinya adalah mengenai apakah film ini murni menggambarkan fakta atau justru menyelipkan unsur rekayasa.
"Namanya film, ada sedikit rekayasa dan sebagainya, yang diajak main juga merasa ada yang dibohongi sepertinya, Ini harus hati-hati," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari Republika pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Edi Darmawan Akui Simpan Uang di Tas Reza Indragiri, Apa Motifnya untuk Membungkam?
Pernyataan Ketut Sumedana mengingatkan publik bahwa dalam pembuatan film, terkadang dramatisasi diperlukan untuk menjaga ketegangan cerita.
Ketut menegaskan bahwa dalam menyikapi perkara ini, penegak hukum harus mengikuti apa yang terungkap di persidangan dan putusan pengadilan. Hukum yang telah ditetapkan mempunyai kekuatan tetap dan telah dieksekusi oleh jaksa penuntut umum.
"Clear, bagi kami perkara ini sudah selesai sejak 7 tahun lalu. Tapi sekarang muncul saat Jessica ulang tahun yang 35, itu biasalah, humanis. Kami siap untuk menghadapi hal-hal seperti itu. Sudah biasa," lanjut Ketut.
Ketut mengungkapkan, perkara ini telah melalui lima kali proses pengujian yang ketat. Pengujian pertama diadakan di pengadilan negeri, kemudian di pengadilan tinggi, di Mahkamah Agung, dan dua kali upaya hukum luar biasa berupa PK telah ditolak. Ketut menekankan bahwa alat bukti yang digunakan selama persidangan telah menjadi sangat jelas.
"Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak-ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, ada semua. Rekonstruksi saja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya detik terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," papar Ketut.
Ketut Sumedana menegaskan kembali bahwa kasus Jessica Wongso telah melewati proses hukum yang ketat. Meskipun film Ice Cold mungkin menghadirkan pandangan baru, kita tetap harus mengingat bahwa keputusan pengadilan telah ditetapkan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat memahami bahwa kasus ini telah mencapai titik akhirnya, dan tugas penegak hukum adalah mematuhi dan menjalankan keputusan tersebut.

Share this article
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengungapkan pandangannya terkait film Ice Cold dan situasi kasus Jessica Wongso sebenarnya.