Nasional

ICW Minta Dewas KPK Beri Keputusan Sidang Etik Firli Bahuri ke Jokowi: Harus Berani Ambil Terobosan Hukum

Oleh: Salman Muhammad Ilham Kamis 28 Des 2023, 08:11 WIB
Dewas KPK menggelar sidang kode etik kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

AYOJAKARTA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan hasil putusan sidang etik Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini perlu dilakukan, karena menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikhawatirkan keputusan tersebut tidak berdampak pada Firli, karena dirinya yang sudah mengajukan pengunduran diri ke Presiden.

"Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat," ucap Kurnia Ramadhana, dikutip dari Suara.com, Kamis, 28 Desember 2023.

Dalam mengatasi kasus etik Firli, Dewas KPK telah memberikan sanksi berat dengan permintaan mengundurkan diri.

Baca Juga: Firli Bahuri Terbukti Melanggar Etik dan Diminta untuk Mengundurkan Diri, Dewas KPK: Tidak Ada Banding!

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yaitu bertemu dengan pihak perkara, dan juga tidak memberikan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

“Kondisi ini memang problematik, karena dalam aturan Dewas, tak ada kewajiban bagi Dewas untuk mengirimkan putusan pelanggaran etik berat kepada Presiden. Namun, untuk menegakkan etik dan menghormati proses persidangan, Dewas harus berani mengambil terobosan hukum,” ucapnya.

Kurnia meminta agar Dewas KPK mengirim surat ke Presiden, agar Firli diberhentikan bukan karena mengundurkan diri, melainkan karena melakukan pelanggaran.

“Presiden tak menerbitkan Keppres atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti Melakukan Perbuatan Tercela,” ucap Kurnia.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK

Perbuatan tercela yang dimaksud telah terbukti dengan hasil sidang dari Dewas KPK. Dimana hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK.

“Hal ini penting, sebab, jika Firli diberhentikan karena permintaan mengundurkan diri, maka putusan Dewas menjadi sia-sia,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan bahwa pemberhentian Firli Bahuri secara tak hormat adalah hak penuh dan kewenangan milik Presiden.

“Itu kewenangan presiden yang akan memberhentikan. Majelis Dewas hanya sampai kepada meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Soal hormat tak hormat itu presiden yang menentukan,” ucap Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum Menolak Firli Bahuri untuk Ditahan Usai Pemeriksaan: Kami Kooperatif

Tumpak mengatakan bahwa kewenangan Dewas hanya bisa memberikan sanksi permintaan pengunduran diri dan pemotongan gaji.

“Satu-satunya bisa menyuruh dia (Firli) mengundurkan diri. Tak bisa kami memberhentikan, tak ada kewenangan. Dalam Perdewas kalau pelanggaran itu sanksi berat itu ada dua yakni, penghasilannya bisa dipotong 40 persen selama satu tahun dan disuruh mengundurkan diri. Dua itu,” ucap Tumpak.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Tedi Rukmana