AYOJAKARTA.COM — Kasus kopi sianida Jessica Wongso memang hingga saat ini masih terus menjadi perhatian hangat diperbincangkan.
Bahkan, situasi persidangan kasus Jessica Wongso di tahun 2016 silam masih terus dicari dan diungkit kembali oleh banyak pihak, guna mencari kejanggalan atau fakta baru terkait peradilan yang dianggap sesat.
Seperti kilas balik sidang kasus Jessica Wongso berikut ini yang lagi-lagi dianggap janggal dan membuat banyak pihak merasa heran.
Pasalnya, jaksa penuntut umum yang seharusnya menghadirkan barang bukti kopi bersianida justru tidak paham mana barang bukti yang sebenarnya dan mana barang pembanding.
Baca Juga: Otto Hasibuan Siap Ajukan PK Jessica Wongso di Tahun 2024: Waktu yang Tepat Menurut Kita Antara...
Tentu saja ini menjadi cecaran kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan yang merasa heran bagaimana bisa seorang jaksa tetapi tak paham barang bukti kasusnya.
Saat itu Otto Hasibuan mengingatkan jaksa tentang botol yang berisi kopi Vietnam sisa milik Mirna yang menjadi barang bukti persidangan.
"Waktu itu penuntut umum mengatakan inilah barang bukti yang diperiksa sisa minuman Mirna," kata Otto seperti dikutip dari akun TikTok @mevlkidstiktok yang mengunggah cuplikan persidangan tahun 2016 silam.
Otto kemudian membuka botol yang berisi kopi Vietnam sisa minuman Mirna yang diduga bersianida.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Kasus Jessica Wongso Bisa Jadi Dua Perkara, Kok Bisa? Begini Katanya
"Kemudian saya coba, kita masih ingat buka tutupnya meletup, jaksa bilang tolong dicatat meletup," lanjutnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Jessica itu kemudian meminta jaksa juga menghadirkan botol kopi Vietnam yang dibuat oleh pegawai Kafe Olivier yang tanpa sianida sebagai pembanding.
"Yang saya tanyakan adalah barang bukti pembanding yang dijanjikan di Labkrim itu yang mana, tolong dihadirkan di sini," cecar Otto.
Namun secara mengejutkan, jaksa penuntut umum mengaku tidak tahu dan tidak bisa membedakan mana botol yang asli bersianida dan mana botol minuman pembandingnya.
Baca Juga: Rismon Sianipar Beri Pesan kepada Kapolri soal Kasus Jessica Wongso: Pak, Jangan Tutup Mata!
Tentu saja ini membuat heran Otto Hasibuan karena barang bukti yang dihadirkan rupanya adalah yang tidak bersianida alias kopi yang dipakai sebagai pembanding dan bukan yang asli.
"Kami pun tidak tahu kalau barang buktinya itu, barang bukti yang kita bawa ini adalah minuman sampling," jawab jaksa.
Padahal sebelumnya, jaksa mengaku sangat yakin jika botol yang dibawa ke persidangan merupakan yang asli minuman sisa milik Mirna.
Bahkan saat itu hakim di persidangan juga dinilai melindungi jaksa tersebut dengan memberikan pembelaan usai dicecar Otto.
"Saya juga tadinya mengira ini adalah yang bersianida tetapi ternyata inilah yang pembanding yang tidak ada sianidanya," kata salah satu hakim persidangan.
Otto pun dibuat bingung saat itu dengan tingkah jaksa dan hakim di persidangan.***