AYOJAKARTA.COM - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akhirnya buka suara soal putusan praperadilannya yang ditolak.
Firli Bahuri mengaku terkejut dengan kabar berita yang menyebut putusan praperadilannya itu ditolak.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut telah menolak praperadilan Firli Bahuri soal penetapan tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tetapi, dikutip Ayojakarta.com dari laman Republika, Firli menganggap bahwa putusan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak diterima.
“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan jangkauannya tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan permohonan tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli Bahuri.
Sementara itu, Firli menjelaskan bahwa dalam putusan praperadilan umumnya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan.
Tetapi dalam keputusan praperadilannya itu hanya berbunyi tidak diterima.
“Jadi permohonan praperadilan saya tidak ditolak, tapi permohonan permohonan tak dapat diterima,” kata Firli.
Kendati begitu, Ketua KPK nonaktif Firli mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Firli juga tetap mengapresiasi kinerja dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Firli juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menghargai asas praduga tak bersalah kepada dirinya.
Ia juga berharap agar tidak mendapat penghakiman akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
“Tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” kata Firli Bahuri.