AYOJAKARTA.COM – Meski sudah resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang, sejumlah aksi penolakan terhadap RUU TNI masih berlangsung hingga hari ini.
Selain dengan melakukan aksi turun ke jalan, penolakan terhadap RUU TNI juga dilakukan dengan mengajukan berbagai gugatan.
Bukan hanya dilakukan oleh sejumlah organisasi dan aktivis kemanusiaan, penolakan terhadap pengesahan RUU TNI juga datang dari kaum akademisi.
Meski belum sepenuhnya berfungsi karena belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto selaku pelaksana mandat, desakan penghapusan terhadap UU TNI terus menggeliat.
Bercermin dari sejarah Orde Baru yang kental dengan nuansa otoriter, sejumlah kalangan kuatir pengesahan UU TNI akan bisa melukai amanah Gerakan Reformasi.
Pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang oleh DPR, menurut sejumlah kalangan akan melahirkan kembali dwifungsi TNI yang sebelumnya bernama ABRI.
Salah satu hal yang dilakukan oleh para mahasiswa, khususnya Universitas Indonesia terkait penolakan UU TNI adalah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Aburizal Beladina selaku kuasa hukum penggugat UU TNI, dasar pengajuan gugatan ke MK tidak lain karena rasa kecewa terhadap arogansi pemerintah.
Baca Juga: Polemik RUU TNI, Mampukah Uji Formil di Mahkamah Konstitusi Mengurai Kontroversi?
Berbagai upaya birokratif dan persuasif yang terus dilakukan berbagai kalangan masyarakat hingga aktivis, tetap tidak digubris.
Karena itu, upaya lain yang masih bisa dilakukan para aktivis dan mahasiswa untuk dapat menganulir keputusan DPR adalah melalui Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Abu, DPR telah melakukan pengabaian sebagai legislasi dalam penetapan RUU TNI menjadi Undang-Undang.
“Kita melihat Undang-Undang tersebut banyak melanggar peraturan, sehingga dari sisi fundamental harus diuji juga,” jelas Abu, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca Juga: Ricuh Demo Tolak RUU TNI di Malang, Massa Terluka Dipindah ke RS Swasta usai Didatangi Aparat
Selain dianggap sudah menyalahi sejumlah ketentuan, mahasiswa juga menilai pernyataan petinggi DPR soal minimnya transparansi juga sangat disesalkan.
Pembahasan materi revisi Undang-Undang yang dilakukan di dalam hotel, menurut mahasiswa juga merupakan indikasi adanya pelanggaran regulasi.
Karena berbagai latar belakang tersebut, mahasiswa berupaya agar langkah-langkah perbaikan materiil Undang-Undang TNI dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi.
Disamping merupakan bentuk implementasi terhadap bidang keilmuan yang digeluti, mahasiswa juga optimis gugatan ke MK akan membawa dampak perubahan.
Sehubungan dengan alat bukti Undang-Undang TNI yang hingga saat ini masih belum ditandatangani oleh presiden, Abu memberi pernyataan.
Menurut Abu, pengajuan gugatan uji materi UU ke MK dalam kondisi hasil revisi UU TNI belum ditandatangani merupakan bagian dari strategi.
“Supaya tetap jadi perhatian masyarakat, dan tekanan bagi pemerintahan Presiden Prabowo,” jelasnya.***