Nasional

Dugaan Halangi Autopsi Mirna, Otto Hasibuan Beberkan Fakta Baru Sosok yang Terlibat: Bukan Edi Salihin

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 12 Des 2023, 18:45 WIB
Otto Hasibuan kini terus berusaha melakukan upaya-upaya untuk bisa maju Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Jessica Wongso.

AYOJAKARTA.COM - Mencuatnya kembali kasus Jessica Wongso setelah dijadikan film dokumenter terus menguak sejumlah fakta baru yang disampaikan pihak kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Fakta-fakta baru tersebut berkaitan dengan kejanggalan yang muncul di kasus Jessica Wongso, yang menurut Otto Hasibuan semakin memperjelas bahwa ada yang beres di kasus ini.

Otto Hasibuan pun kini terus berusaha melakukan upaya-upaya untuk bisa maju Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Jessica.

Bahkan beberapa pihak telah dilakukan pelaporan seperti salah satu hakim di sidang kasus Jessica Wongso yakni BG karena diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Sosok Polisi yang Jadi Satu-satunya Kunci di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Siapa?

Serta sosok EDS yang diduga telah melakukan upaya penyembunyian barang bukti CCTV dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Rupanya Otto masih terus membuka tabir misteri kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang membuat Jessica Wongso harus mendekam di penjara selama 7 tahun kebelakang.

Dalam pernyataan terbarunya, Otto membuka sebuah fakta bahwa ada sosok yang rupanya menolak untuk jenazah mendiang Mirna diautopsi.

Banyak yang mengira bahwa orang yang menghalang-halangi diautopsinya jenazah Mirna adalah ayahnya, Edi Salihin, dan juga pihak keluarga.

Baca Juga: Siap Bantu Otto Hasibuan, Ronny Talapessy Akan Turun Gunung Bela Jessica Wongso

Namun rupanya, dikatakan Otto bahwa yang melakukan penolakan bukanlah Edi Salihin atau pihak keluarga lain.

Hal itu dikatakan Otto dalam podcast terbarunya di kanal YouTube Pablo Benua seperti dilihat AyoJakarta.com, Selasa, 12 Desember 2023.

Awalnya Otto menceritakan bahwa saat persidangan, di dalam visum et repertum, tidak ada keterangan bahwa jenazah Mirna telah dilakukan autopsi.

"Di dalam visum et repertum yang ada, ini tidak autopsi, yang ada adalah pengambilan sampel," ujar Otto.

Baca Juga: Otto Hasibuan Ngaku Pernah Konsultasi Kasus Jessica Wongso ke Ahli di Singapura, Dapat Jawaban Tak Terduga Ini

Bukti visum et repertum ini pun sudah dikonfirmasi oleh Dokter Slamet yang membuat visum et repertum tersebut.

"Dokter Slamet yang memeriksa mayat kita tanya di sidang, 'Apakah saudara melakukan autopsi?' jawabnya tidak melakukannya," kata Otto lagi.

Otto pun akhirnya menanyakan alasan sang dokter tidak melakukan autopsi terhadap Mirna.

Otto menyebut, akhirnya terkuak ada pihak yang meminta agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah tersebut.

Baca Juga: Kasus Jessica Wongso Pernah Dikonsultasikan dengan Ahli di Singapura, Otto Hasibuan: Tidak Ada Otopsi, No Case

"Lalu saya katakan kenapa saudara tidak lakukan, dia bilang atas permintaan polisi," ungkapnya.

Otto pun sangat heran dengan tindakan pihak kepolisian yang meminta agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah Mirna.

Bahkan Otto menilai ada upaya penghalangan autopsi dari pihak kepolisian.

"Ini masalahnya. Apakah ini merupakan kesengajaan untuk menghalang-halangi dilakukan autopsi?" ujar Otto dengan heran.

Baca Juga: Otto Hasibuan Ternyata Nyaris Mundur Sebagai Pengacara Jessica Wongso, Ditentang Keluarga Sampai Pendeta

Otto kemudian mengingatkan bahwa apabila benar ada upaya menghalang-halangi autopsi, maka ini sudah masuk ke tindak pidana.

"Kalau ini betul-betul ada orang yang sengaja menghalang-halangi autopsi, ini perbuatan pidana," ucapnya lagi.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana