AYOJAKARTA.COM - Mencuatnya kembali kasus Jessica Wongso setelah dijadikan film dokumenter terus menguak sejumlah fakta baru yang disampaikan pihak kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Fakta-fakta baru tersebut berkaitan dengan kejanggalan yang muncul di kasus Jessica Wongso, yang menurut Otto Hasibuan semakin memperjelas bahwa ada yang beres di kasus ini.
Otto Hasibuan pun kini terus berusaha melakukan upaya-upaya untuk bisa maju Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Jessica.
Bahkan beberapa pihak telah dilakukan pelaporan seperti salah satu hakim di sidang kasus Jessica Wongso yakni BG karena diduga melanggar kode etik.
Serta sosok EDS yang diduga telah melakukan upaya penyembunyian barang bukti CCTV dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Rupanya Otto masih terus membuka tabir misteri kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang membuat Jessica Wongso harus mendekam di penjara selama 7 tahun kebelakang.
Dalam pernyataan terbarunya, Otto membuka sebuah fakta bahwa ada sosok yang rupanya menolak untuk jenazah mendiang Mirna diautopsi.
Banyak yang mengira bahwa orang yang menghalang-halangi diautopsinya jenazah Mirna adalah ayahnya, Edi Salihin, dan juga pihak keluarga.
Baca Juga: Siap Bantu Otto Hasibuan, Ronny Talapessy Akan Turun Gunung Bela Jessica Wongso
Namun rupanya, dikatakan Otto bahwa yang melakukan penolakan bukanlah Edi Salihin atau pihak keluarga lain.
Hal itu dikatakan Otto dalam podcast terbarunya di kanal YouTube Pablo Benua seperti dilihat AyoJakarta.com, Selasa, 12 Desember 2023.
Awalnya Otto menceritakan bahwa saat persidangan, di dalam visum et repertum, tidak ada keterangan bahwa jenazah Mirna telah dilakukan autopsi.
"Di dalam visum et repertum yang ada, ini tidak autopsi, yang ada adalah pengambilan sampel," ujar Otto.
Bukti visum et repertum ini pun sudah dikonfirmasi oleh Dokter Slamet yang membuat visum et repertum tersebut.
"Dokter Slamet yang memeriksa mayat kita tanya di sidang, 'Apakah saudara melakukan autopsi?' jawabnya tidak melakukannya," kata Otto lagi.
Otto pun akhirnya menanyakan alasan sang dokter tidak melakukan autopsi terhadap Mirna.
Otto menyebut, akhirnya terkuak ada pihak yang meminta agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah tersebut.
"Lalu saya katakan kenapa saudara tidak lakukan, dia bilang atas permintaan polisi," ungkapnya.
Otto pun sangat heran dengan tindakan pihak kepolisian yang meminta agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah Mirna.
Bahkan Otto menilai ada upaya penghalangan autopsi dari pihak kepolisian.
"Ini masalahnya. Apakah ini merupakan kesengajaan untuk menghalang-halangi dilakukan autopsi?" ujar Otto dengan heran.
Otto kemudian mengingatkan bahwa apabila benar ada upaya menghalang-halangi autopsi, maka ini sudah masuk ke tindak pidana.
"Kalau ini betul-betul ada orang yang sengaja menghalang-halangi autopsi, ini perbuatan pidana," ucapnya lagi.***