AYOJAKARTA.COM - Prof Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK kini menjadi perbincangan hangat.
Status tersangka Eddy Hiariej menimbulkan polemik baru bagi publik, terlebih ia adalah saksi ahli yang menangani kasus kopi sianida yang mendakwakan Jessica Wongso.
Terkini, kasus kopi sianida menjadi viral usai dirilisnya dokumenter Netflix, yang membuat netizen semakin penasaran dan bertanya-tanya, benarkah Jessica Wongso adalah pembunuh Mirna Salihin?
Diketahui, Prof Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham sejak Desember 2020 lalu, tersandung persoalan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Atas statusnya sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak seorang pengacara kondang tanah air ikut berkomentar dengan hal tersebut.
"Kalau tanggapan saya ya, seharusnya memang lebih cepat dijadikan tersangka," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Instens Investigasi pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Baca Juga: Prof Eddy Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Jessica Wongso Tertawa dan Bilang: Waduh ...
Menurutnya, KPK justru lambat menjadikan Eddy Hiariej sebagai tersangka, lantaran begitu banyak laporan tentang Wamenkumham ini tapi tak ditanggapi, termasuk kliennya dan pengusaha-pengusaha lain.
"Ya kita bilang, patut bersyukur dijadikan tersangka. Kalau tidak kita pikir tadinya, orde ini semakin carut marut dan amburadul gitu lho. Karena di era Jokowi seperti dilindungi para penjahat itu. Tapi dengan ditetapkan sebagai tersangka, kita jadi bilang bersyukur sekaligus prihatin karena terlalu banyak korbannya," ungkapnya.
Ia kemudian mengutarakan alasan mengapa Eddy Hiariej seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama.
Baca Juga: Sebut Jessica Wongso Dihukum Berdasarkan Pendapat, Kamaruddin Simanjuntak: Gila Itu Namanya
"Alasannya karena terlalu banyak korban, contoh misalnya klien saya dijadikan tersangka di Kalimantan. Klien saya ini dirampok oleh Bupati, dan Bupatinya sudah dihukum 10 tahun lebih oleh KPK. Tetapi, klien saya ini masih dipenjara, dan begitu saja oleh Kementerian Hukum HAM aktanya bisa berubah. Dan mereka juga protes ke sana, sini tidak ada hasil. Begitu saja Kementerian Hukum HAM melakukan perubahan-perubahan terhadap akta itu," jelasnya.
Kendati demikian, perkembangan kasus gratifikasi Eddy Hiariej sebenarnya pada 7 Desember 2023 lalu sudah dipanggil oleh KPK. Namun, pihaknya tak bisa hadir lantaran sakit.
Eddy Hiariej resmi telah mengajukan pengunduran diri jabatan Wamenkumham pada Presiden Jokowi.