AYOJAKARTA.COM - Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang lebih dikenal sebagai Prof Eddy Hiariej, telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah kasus dugaan gratifikasi.
Respons dari netizen menyebut kondisi saat ini yang dialami oleh Eddy sebagai konsekuensi dari pernyataannya yang membebankan Jessica Wongso dalam kasus 'Kopi Sianida' sebagai karma.
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan yang ditanyai tentang pandangan mengenai karma awalnya hanya merespons dengan tertawa. Namun, yang pasti, ia merasa kecewa terhadap beberapa pernyataan Eddy sebagai seorang ahli pidana, baik dalam persidangan kasus 'Kopi Sianida' maupun dalam beberapa episode podcast terbaru.
"Hahaha, waduh saya nggak berani bicara karma ya. Eddy itu sebenarnya sahabat saya, dia baik. Walaupun saya sedih dia sebagai seorang ahli tapi di podcast-podcast dia tidak bertindak sebagai seorang ahli pidana lagi, dia seakan-akan mewakili jaksa," ucap Otto Hasibuan dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Intens Investigasi.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa Eddy telah melampaui batas kewenangannya sebagai seorang ahli pidana. Bahkan, ia merasa kaget ketika pria berkacamata itu memberikan komentar terhadap pleidoi dan duplik Jessica Wongso.
Baca Juga: Sebut Jessica Wongso Dihukum Berdasarkan Pendapat, Kamaruddin Simanjuntak: Gila Itu Namanya
"Pleidoi, duplik, kita dia persoalkan, CCTV dikomentari, autopsi dikomentari, dan kebetulan salah pula," ucapnya.
Sebagai seorang praktisi hukum, Otto sering diundang untuk menjadi ahli di persidangan. Namun, ia selalu menjaga agar tidak melewati batas kewenangannya, terutama dalam menyatakan bahwa seseorang bersalah.
"Kami tidak boleh mengatakan 'saya punya keyakinan bahwa dia pelakunya'. Ya kalau bicara keyakinan nggak perlu ahli pidana," ucap Otto Hasibuan.
Otto masih mengingat dengan jelas pernyataan yang memberatkan kliennya dalam kasus 'Kopi Sianida' yang disampaikan oleh Eddy. Salah satunya adalah pernyataan bahwa jenazah Mirna Salihin yang meninggal karena racun telah diotopsi.
Menurut Otto, Eddy sebenarnya bukanlah penegak hukum yang menangani kasus tersebut pada tahun 2016.
Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Sebut Nama Muhammad Tidak Penting, Meskipun Dapat Menjadi Jaminan Masuk Surga
"Dia bukan pihak yang berperkara, bukan penyidik, dia hanya ahli. Jadi kesannya dia mewaliki orang tertentu, mewakili institusi tertentu. Dia bilang alangkah bodohnya kalau penegak hukum itu kalau sampai dalam kematian tidak wajar tidak melakukan autopsi," ucapnya.
Kasus pembunuhan Mirna Salihin belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setelah munculnya sebuah film dokumenter di Netflix yang mengulas peristiwa tersebut.
Film tersebut memunculkan pandangan baru di kalangan masyarakat, dengan sejumlah orang yakin bahwa Jessica Wongso tidaklah menjadi pembunuh Mirna Salihin.
Prof Eddy, sebagai narasumber dalam film dokumenter tersebut, telah diwawancarai. Di persidangan, Eddy sebelumnya merupakan salah satu ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memberikan keterangan yang membebankan Jessica Wongso.
Jessica Wongso, dalam putusan tingkat pertama, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Share this article
Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang lebih dikenal sebagai Prof Eddy Hiariej, telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.