AYOJAKARTA.COM – Meski sudah berstatus jadi tersangka, namun Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan pihak kepolisian.
Hal ini tentu menyita perhatian publik dan membuat banyak pihak bertanya-tanya, apakah gerangan yang menjadi alasan Firli Bahuri tak kunjung ditahan.
Sementara itu, Bambang Rukminto selaku Pengamat polisi dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memberikan dugaan dan analisa mengenai hal tersebut.
Dalam pernyataannya, Bambang Rukmito ragu jika Firli Bahuri akan ditahan oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, alasan Firli Bahuri tak kunjung ditahan tersebut ada kaitannya dengan adanya permainan drama yang terjadi jelang Pemilu 2024 nanti.
Pengamat polisi tersebut juga menegaskan jika pihak yang memiliki wewenang paling kuat untuk menahan Firli Bahuri adalah kepolisian.
“tetai kalau melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, penahanan Firli Bahuri tidak akan dilakukan dalam waktu dekat,” terang Bambang, dikutip dari Republika.co.id pada Senin, 4 Desember 2023.
Selain itu, Bambang Rukmito juga menduga soal kemungkinan adanya tindakan saling sandera antara pihak dari Firli Bahuri sendiri dengan pihak yang ingin memenjarakannya.
Baca Juga: Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Belum Ditahan, Cawapres Mahfud MD: Mungkin Polisi Tidak...
Sebab itulah Bambang pesimis jika ketua KPK nonaktif tersebut akan segera mendekam di tahanan, apalagi diketahui adanya perang dingin antara Firli dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Ada upaya saling sandera dengan kasus yang korupsi DPKA yang melibatkan kawan Irjen Karyoto yakni M Suryo,” jelas Bambang.
Tak hanya itu, hal lain yang membuat Firli Bahuri tak kunjung ditahan menurut Bambang adalah terkait dengan aturan penahanan pejabat negara.
Untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, sampai penahanan harus menunggu izin dari presiden.
Baca Juga: KONTRAS! Kemarin Ngumpet Sekarang Firli Bahuri Curhat, Rupanya Punya Maksud pada Hakim
Bukan tanpa alasan, hal tersebut bertujuan guna menjaga marwah serta kewibawaan lembaga negara serta mencegah dari tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik kepolisian.
“Mengingat Ketua KPK adalah salah satu pejabat negara, tentu harus menunggu ijin Presiden,” ungkap Bambang.
Bambang juga merujuk pada Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika berdasarkan kedua pasal tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka bisa diberhentikan sementara, kemudian pemberhentian sementara pimpinan KPK yang jadi tersangka ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Akan Melarikan Diri
“Dengan dua prasyarat tersebut makanya bola panas penahanan FB berada pada keputusan Presiden," ujar Bambang.
Meski begitu, dari hasil pengamatannya, Bambang juga menilai jika isu terkait penahanan Firli Bahuri akan terus digoreng pada momentum Pemilu 2024 ini.
"Saya pesimis bahwa FB akan ditahan dalam waktu dekat. Karena drama FB ini menarik, dan akan terus dipertahankan untuk mengalihkan dari isu-isu yang lebih substansial terkait Pemilu," ucap Bambang.***