AYOJAKARTA.COM -Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri.
Belum dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri itu mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD ada tiga alasan kenapa pihak kepolisian harus menahan Firli Bahuri.
Baca Juga: Rapper Macklemore Orasi di Demo Pro Palestina: Saya Tidak Takut Menyuarakan Kebenaran!
Pertama, kata Mahfud takut tersangka melarikan diri. Kedua, takut tersangka menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga takut mengulangi perbuatannya.
Ia mengatakan, alasan pihak kepolisian tidak menahan Firli mungkin tidak khawatir dengan tiga alasan tadi.
"Mungkin syarat itu sudah, mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Karena sudah dihimpun, mungkin ya, tapi itu ndak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik," ucap Mahfud dilansir dari Republika.co.id pada Minggu (3/12/2023).
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetaokan sebagai tersangka kasus pemerasan dan grtaifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bahkan, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).
Namun, sampai saat ini, Firli Bahuri belum menjalani penahanan meski dikenakan ancaman penjara seumur hidup.
Pada pemeriksaan di Bareskrim Polri, Firli Bahuri datang lebih awal dari waktu yang sudah di jadwalkan, hal itu kata Firli untuk mempersiapkan pemeriksaan.
"Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik," ujar Firli Bahuri.
Firli menyampaikan bahwa semua proses penegakan hukum harus ada titik ujung penyelesaian. Sebab kata Firli prinsipnya semua mengenal doktrin "the sun rise and the sun set principle".
Dengan demikian, ia berharap agar nanti hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil.
"Kita juga menaruh harapan besar kepada hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya," harapnya.

Share this article
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri