AYOJAKARTA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencoret 17.877 peserta didik dari daftar penerima KJP Plus Tahap 2 bulan November 2023.
Dari jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 sebanyak 674.599 pada tahap 2 jumlah penerima berkurang menjadi 656.722 peserta didik.
Hal ini disampaikan oleh Waluyo Hadi selaku Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Selasa Sore (28/11/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Dicopot dari Ketua KPK, Firli Bahuri Ternyata Masih Terima Gaji, Kok Bisa?
“Untuk KJP Plus Tahap II, kalau tahap I kan itu 674.599, tahap II berkurang menjadi 656.722 peserta didik. Tinggal dihitung aja kurangnya berapa,” kata Waluyo Hadi.
Disebutkan bahwa pada tahun 2022 jumlah penerima KJP Plus sebanyak 803.121 peserta didik, jumlah ini berkurang pada tahap 1 tahun 2023 sebanyak 128.522.
Waluyo Hadi menyebut bahwa berkurangnya penerima KJP Plus ini karena adanya hasil cleansing data.
Kemudian saat melakukan uji kelayakan ulang, peserta didik tersebut masuk dalam kategori DTKS tidak layak.
Hal ini bisa karena peserta didik meninggal dunia, tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta, dalam satu KK ada status ASN/TNI/Polri, anggota legislatif pusat atau daerah, serta merupakan pegawai BUMN/BUMD.
Di sisi lain, para penerima KJP Plus harus mematuhi larangan yang agar nantinya nama penerima tidak dicoret dari kepesertaan program KJP Plus.
Baca Juga: Oknum Polisi Ini Akan Dilaporkan Otto Hasibuan karena Halangi Otopsi Kasus Jessica Wongso, Siapa?
Berdasarkan Pergub No 110 Tahun 2021 tentang tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Peserta didik KJP Plus yang dinilai melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa dicabutnya dari daftar penerima KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Adapun larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta KJP Plus yakni sebagai berikut sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, Kamis (30/11/2023).
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Kesiapan Pasangan AMIN untuk Menghadapi Debat Pilpres 2024
16. Menyebarkan gambar tidak senonoh
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19. Sering terlambat sekolah minimal 6 kali dalam 1 bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan ke pihak manapun dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja pada penggunaan yang tidak dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan ke pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Demikian informasi seputar penerima KJP Plus tahap 2, semoga bermanfaat.***