Nasional

Usai Dijadikan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Balik Gugat Status Tersangkanya ke PN Jakarta Selatan, Lemkapi: Gak Perlu Panik

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Senin 27 Nov 2023, 10:45 WIB
Tak terima jadi tersangka, Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AYOJAKARTA.COM – Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo atau kerap dikenal SYL.

Tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka, kini Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Hal tersebut dilakukan guna untuk meminta agar statusnya sebagai tersangka pemerasan dibatalkan oleh hakim.

Terkait hal ini pula, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan menyebutkan, gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Firli Bahuri tidak perlu dikhawatirkan.

Baca Juga: Putus Akses Sebagai Pimpinan, KPK Tetap Memperbolehkan Firli Bahuri ke Kantor

Hal tersebut dikarenakan, sebagai warga Indonesia, ada hak sebagai tersangka yang dilindungi oleh undang-undang.

"Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," ucap Edi Hasibuan, dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com.

Diketahui bahwa sidang perdana perkara yang dilakukan oleh Firli Bahuri akan digelar bulan depan, tepatnya hari Senin, 11 Desember 2023.

Terkait laporan yang dibuat oleh Firli Bahuri, menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengedepankan kehati-hatian, kecermatan, dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Mengaku Belum Terima Keppres dari Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri

Bahkan, Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut juga mengatakan kalau tahapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur yang ada dan diatur dalam undang-undang.

Polda Metro Jaya sudah melakukan prosedur mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara bahkan hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Itu semua dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

Sehingga Edi menyebutkan kalaupun Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, hal tersebut tidak masalah, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah siap mempertanggungjawabkan hal itu secara hukum.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Masih Adakah Peluang Menang?

"Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada masalah, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Edi Hasibuan.

Edi juga mengharapkan agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang ada, baik itu terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka maupun proses praperadilan yang dilakukannya.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Tedi Rukmana