AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutus akses Firli Bahuri setelah resmi diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi.
Firli Bahuri diberhentikan sementara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam keterangan resminya pada, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Tanak.
Tanak menjelaskan bahwa Firli Bahuri sudah tidak memiliki wewenang untuk mengurus kasus di KPK.
“Karena ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir,” ucap Tanak.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kolom Letusan Mencapai 450 Meter
Firli juga dilarang mengambil keputusan dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," kata Tanak.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya.
Selain itu, Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Baca Juga: OC Kaligis: Vonis Hakim Terhadap Jessica Wongso Tidak Berdasarkan Saksi!
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," jelas Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Seperti yang diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, (22/11/2023) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).***

Share this article
Firli Bahuri, Pimpinan KPK yang diberhentikan sementara, tetap diizinkan ke kantor meskipun aksesnya telah diputus setelah jadi tersangka.