Nasional

Jika Jadi Presiden, Anies Minta Petinggi KPK untuk Mundur Bila Melanggar Etika

Oleh: Salman Muhammad Ilham Jumat 24 Nov 2023, 21:19 WIB
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan usai mengumumkan susunan lengkap Timnas AMIN di Rumah Perubahan Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.

AYOJAKARTA.COM – Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya akan meminta pegawai KPK untuk mundur apabila melanggar etika.

Tidak hanya berlaku kepada anggota saja, bahkan jika komisaris KPK terbukti melakukan pelanggaran etika, maka ia harus segera mundur dari jabatannya.

"Maka sebelum dilantik menjadi presiden, saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," ujar Anies, dikutip dari Suara.com, Jumat, 24 November 2023.

Lebih lanjut, Anies menyampaikan bahwa siapapun yang melanggar etika maka memang sepantasnya untuk segera mundur.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Tanggapan Menohok Soal Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Tegas Bilang Hal Ini

Hal ini dikarenakan menurutnya, pelanggaran kode etik bukan hanya perihal hukum, tetapi juga terkait kepantasan.

"Kenapa? Melanggar kode etik, bukan hanya melanggar hukum. Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu soal patut dan tidak patut," ucap Anies. 

Siapapun yang menjadi pimpinan atau petinggi KPK, maka ia harus terbebas dari berbagai persoalan hukum dan etika.

"Saya pernah menjadi komite etik, dan menjaga apa? Menjaga kepatutan sebagai KPK, sebagai komisioner KPK," ujarnya. 

Baca Juga: Tanggapan Anies Soal Firli Bahuri, Anies Baswedan: Jaga Marwah KPK

Penandatanganan surat pengunduran diri apabila terbukti melanggar kode etik, merupakan sebuah upaya bagi Anies untuk menjaga korupsi di Indonesia.

"Jadi saya akan minta tanda tangan itu, jika melanggar pada kode etik, mereka mengundurkan diri, nah ini perlu kita jaga, kenapa? Karena ini adalah badan yang menjaga Republik dari korupsi, kolusi yang berdasarkan pada keserakahan," pungkas Anies.

Anies menerangkan, bahwa penyebab terjadinya korupsi itu ada tiga, yaitu kebutuhan, keserakahan dan sistem yang buruk.

Korupsi di Indonesia selama ini diakibatkan oleh faktor keserakahan, maka dari itu ia akan mendorong supaya RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Terlebih lagi menurutnya, ketakutan terbesar dari koruptor adalah dimiskinkan.

"Hukuman memiskinkan, perampasan aset harus segera ditetapkan," ujar Anies.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Tedi Rukmana