Nasional

Pemda dan Pemkot di Jawa Barat Berikan Rekomendasi Kenaikan UMK Kisaran 12 Persen kepada Pemprov, Yakin Terkabul?

Oleh: Salman Muhammad Ilham Jumat 24 Nov 2023, 19:32 WIB
Rekomendasi kenaikan sekitar 12 persen ini diajukan oleh Pemkot Bekasi, Pemkab Bekasi, dan Pemkab Karawang. Akan terealisasi?

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat mengajukan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kisaran 12 persen kepada Pemprov Jabar.

Rekomendasi kenaikan sekitar 12 persen ini diajukan oleh Pemkot Bekasi, Pemkab Bekasi, dan Pemkab Karawang.

Pemkot Bekasi memberikan ajuan kenaikan UMK 2024 sebesar 14,02 persen, yag awalnya Rp5.158.248,20 menjadi Rp 5.881.434.

Jumlah ini disetujui dan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi, Rade Gani Muhammad, ia menuturkan jumlah tersebut merupakan hasil dari sidang pleno dewan pengupahan, Kamis, 23 November 2023.

Selanjutnya untuk Pemkab Bekasi mengajukan kenaikan UMK 2024 sebanyak 13,99 persen, yang awalnya Rp5.137.574,44 menjadi Rp5.856.324.

Pemkab Bekasi mengatakan bahwa hasil tersebut sudah berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran UMK 2024 Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur usai UMP Resmi Naik 6,13 Persen

Lebih lanjut, Pemkab Bekasi juga menyampaikan bahwa kenaikan 13,99 persen dilakukan demi berlangsungnya kehidupan usaha di Kab.Bekasi.

Selain itu, Pemkab Karawang merekomendasikan kenaikan UMK sebanyak 12 persen, sehingga yang awalnya Rp5.176.179,07 menjadi Rp5.797.321.

Rekomendasi jumlah tersebut, terlampir dalam surat Pemkab Karawang yang sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Sebelumnya, diketahui bahwa UMP Jawa Barat 2023 hanya naik sebanyak 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.

Baca Juga: Kenaikan UMK 2024 Kota Sukabumi Sudah Diusulkan, Depeko Beri Bocoran Rekomendasi Besarannya, Berapa?

Kenaikan UMP tersebut mendapat banyak protes dari berbagai buruh di Jawa Barat. Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, menyampaikan bahwa jumlah tersebut telah dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," ucap Bey, dikutip dari Suara.com, Jumat, 24 November 2023.

Terkait adanya rencana demo akibat kenaikan UMP yang tidak memuaskan, Bey menyampaikan silahkan untuk melakukan demonstrasi asal tertib dan tidak anarkis.

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Aris Abdulsalam