Nasional

Daftar Lengkap Besaran UMK 2024 Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur usai UMP Resmi Naik 6,13 Persen

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 24 Nov 2023, 16:15 WIB
Sebagai informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk wilayah Jawa Timur sudah dipastikan naik 6,13 persen.

AYOJAKARTA.COM – Informasi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) wilayah JAwa Timur tahun 2024 dapat disimak dalam artikel ini.

Sebagai informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk wilayah Jawa Timur sudah dipastikan naik 6,13 persen.

Untuk tahun 2023 ini UMP di wilayah Jawa Timur adalah sebesar Rp2.040.244, lalu di tahun 2024 nanti akan naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125 ribu.

Dari kenaikan sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125 ribu tersebut maka UMP wilayah Jawa Timur tahun 2024 nanti adalah Rp2.165.244.

Sementara itu, dikutip dari akun Tiktok @portaljtvcom pada Rabu (22/11/23), Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur menjelaskan jika kenaikan UMP Jawa Timur menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan berbagai variable.

"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," jelas Khofifah saat berada di Gedung Negara Grahadi, Selasa 21 November 2023.

Kemudian usai penetapan UMP 2024 tersebut, berapakah besaran UMK 2024 di Kabupaten maupun Kota wilayah Jawa Timur? Berikut daftarnya.

Baca Juga: Kenaikan UMK 2024 Kota Sukabumi Sudah Diusulkan, Depeko Beri Bocoran Rekomendasi Besarannya, Berapa?

DAFTAR LENGKAP BESARAN UMK 2024 WILAYAH JAWA TIMUR

- Kota Surabaya, Rp 4.802.891,06

- Kab. Gresik, Rp 4.799.230,98

- Kab. Sidoarjo, Rp 4.795.570,92

- Kab. Mojokerto, Rp 4.780.930,62

- Kab. Pasuruan, Rp 4.791.910,85

- Kota Pasuruan, Rp 3.225.118,39

- Kab. Tuban, Rp 2.907.139,37

- Kab. Lamongan, Rp2.867.608,48

- Kab. Malang, Rp 3.468.620,64

- Kota Malang, Rp 3.389.945,01

- Kota Batu, Rp 3.216.128,59

- Kab. Jombang, Rp 3.029.051,96

- Kab. Probolinggo, Rp 2.922.041,15

- Kota Probolinggo, Rp 2.734.164,18

- Kab. Jember, Rp 2.712.325,05

- Kab. Banyuwangi, Rp 2.683.920,64

- Kota Kediri, Rp 2.460.217,18

- Kab. Kediri, Rp 2.380.944,76

- Kab. Bojonegoro, Rp 2.419.305,59

- Kab. Blitar, Rp 2.350.855,04

- Kota Blitar, Rp 2.376.276,64

- Kab. Tulungagung, Rp 2.366.018,36

- Kab. Lumajang, Rp 2.335.504,42

- Kab. Madiun, Rp 2.286.306,95

- Kota Madiun, Rp 2.324.476,63

- Kab. Nganjuk, Rp 2.299.844,58

- Kab. Ngawi, Rp 2.291.181,76

- Kab. Pacitan, Rp 2.289.510,92

- Kab. Bondowoso, Rp 2.286.575,23

- Kab. Magetan, Rp 2.285.045,09

- Kab. Bangkalan, Rp 2.284.396,07

- Kab. Ponorogo, Rp 2.281.486,64

- Kab. Trenggalek, Rp 2.270.572,82

- Kab. Situbondo, Rp 2.268.025,53

- Kab. Sumenep, Rp 2.310.259,00

- Kab. Pamekasan, Rp 2.264.448,08

- Kab. Sampang, Rp 2.243.944,02

 Baca Juga: UMP 2024 Sudah Ditetapkan, Ini Batas Waktu Pengumuman UMK di Bogor, Bekasi, dan Depok

Demikian informasi mengenai besaran UMK 2024 di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam