AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah daftar provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Seperti diketahui bahwa beberapa provinsi di Indonesia saat ini telah mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2024 pada Selasa kemarin, 21 November 2023.
Penetapan UMP 2024 disetiap provinsi pun berbeda-beda sesuai dengan perhitungan formulasi yang melibatkan beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan UMP 2024 ini pun diharapkan bisa menambah kesejahteraan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hingga saat ini terdapat 23 provinsi dari 38 provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2024.
Dari sejumlah kenaikan, terpantau persentase kenaikan UMP 2024 yang paling tinggi hingga saat ini dipegang oleh provinsi Maluku Utara yaitu 7,5 persen.
Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 7,1 persen dan selanjutnya di posisi ketiga ada Jawa Timur dengan angka 6,13 persen.
Baca Juga: Besaran UMP 2024 di 10 Provinsi di Pulau Sumatera, Siapa yang Naik Paling Kecil
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah daftar kenaikan UMP 2024 yang telah ditetapkan 23 provinsi di Indonesia dikutip dari website resmi UMSU, Rabu, 22 November 2023.
Daftar UMP 2024 23 Provinsi di Indonesia
1. Sumatera Utara
Kenaikan UMP 2024 di Sumatera Utara adalah sebesar 3,67 persen atau Rp 99.822.
Dari yang semula UMP 2023 adalah Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915 di tahun 2024.
2. Aceh
Selanjutnya adalah provinsi Aceh yang mengalami kenaikan UMP 2024 sebesar 1,38 persen.
Dari yang semula UMP 2023 di Aceh adalah Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672 di tahun 2024.
3. Jambi
Provinsi ketiga adalah Jambi yang UMP 2024-nya juga mengalami kenaikan hanya 3,2 persen atau Rp 94.000.
Dari yang semula UMP 2023 adalah Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.
4. Bangka Belitung
Berikutnya adalah provinsi Bangka Belitung yang naik sebesar 4,04 persen atau Rp 141.521.
Kenaikan tersebut dari yang semula Rp 3.498.479 di tahun 2023 menjadi Rp 3.640.000 di tahun 2024.
5. Jawa Timur
Provinsi kelima yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 adalah Jawa Timur.
Dimana Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen.
Dari yang UMP 2023 yang semula Rp 2.040.233,30 menjadi Rp 2.165.244,30.
6. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Keenam ada Nusa Tenggara Barat (NTB). UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.
7. Maluku Utara
UMP 2024 di provinsi Maluku Utara naik dengan persentase sebesar 7,5 persen atau Rp 221.646,57.
Dari nominal Rp 2.976.720 naik menjadi Rp 3.200.000.
8. Bali
Tak mau ketinggalan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah menetapkan nominal UMP 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%.
9. Sumatera Barat
Berikutnya adalah Provinsi Sumatera Barat yang menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar 2,52 persen atau setara Rp 68.973.
Kenaikan tersebut merubah jumlah nominal rupiah dimana yang semula Rp 2.742.476 menjadi Rp 2.811.449,27.
10. Sulawesi Barat
Sulawesi Barat menjadi provinsi ke-10 yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. UMP Sulbar 2024 naik 1,5 persen atau Rp 43.163,00.
Dari yang semula Rp 2.871.795 menjadi Rp 2.914.958,00.
11.Kalimantan Selatan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 4,22 persen atau setara Rp 132.834.
Atau menjadi sebesar Rp 3.282.812 dari yang semula di tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.149.977.
12. Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023). UMP Sulut 2024 hanya naik 1,67 persen atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000. UMP Sulut 2024 menjadi Rp 3.545.000 naik dari UMP 2023 lalu sebesar Rp 3.485.000.
13. Jawa Barat
Kemudian provinsi berikutnya yang telah menetapkan UMP 2024 adalah Pemerintah provinsi Jawa Barat.
Yang telah menetapkan kenaikan UMP 2023 menjadi 3,57 persen atau setara dengan Rp70.824.
Dari yang semula Rp 1.986.670 menjadi Rp2.057.495.
14. Sulawesi Selatan
Selanjutnya, untuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah menetapkan UMP 2024 naik sebesar 1,4 persen menjadi Rp 3,4 juta dari yang semula Rp3.385.145.
15. Lampung
Untuk UMP 2024 provinsi Lampung telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen dari tahun 2023 lalu.
Dengan kenaikan 3,16 persen tersebut, maka UMP 2023 Lampung naik sekitar Rp 83.212.
Keputusan ini akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2024 yakni sebesar Rp 2.716.496,33. Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.633.284,59.
16. Riau
Kenaikan UMP 2024 juga ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Dimana Pemprov Riau mengumumkan besaran UMP 2024 naik 3,2 persen menjadi Rp 3.294.625 dari yang sebelumnya Rp 3.191.662 di tahun 2023.
17. Kepulauan Riau
Untuk provinsi Kepri Riau (Kepri) juga telah menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar 3,76 persen menjadi Rp 3.402.492 dari yang semula Rp 3.279.194.
18. Kalimantan Timur
Berikutnya adalah Provinsi Kalimantan Timur yang akhirnya mengumumkan UMP 2024 naik sebesar 4,98 persen atau setara Rp 158.459.
Dengan begitu, nominal UMP 2024 di Kaltim adalah Rp 3.360.858 dari yang semula sebesar Rp 3.201.396.
19. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 3,6 persen atau setara Rp 94.000.
Dari yang semula di tahun 2023 adalah Rp 2.608.601,75 menjadi Rp 2.702.616.
20. DKI Jakarta
Selanjutnya yang banyak ditanyakan adalah UMP 2034 di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan UMP 2024 DKI Jakarta 2024 naik sebesar 3,6 persen.
Sehingga UMP Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 dari yang semula Rp 4,9 juta di tahun 2023.
21. DI Yogyakarta
Berikutnya adalah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah mengumumkan UMP 2023 di wilayah mereka naik 7,27 persen atau Rp 144.115,22 menjadi Rp 2.125.897,61.
22. Sulawesi Tenggara
Sementara itu, untuk wilayah Sulawesi Tenggara, UMP 2024 resmi naik 4,6 menjadi Rp 2.885.964. Jumlahnya naik Rp 126.980 dibandingkan UMP tahun lalu, yakni Rp 2.758.984.
23. Sulawesi Tengah
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 5,28% atau Rp 137.152 dari Rp 2.599.546 menjadi Rp2.736.698.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Diumumkan Sore Ini, Segini Kisaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2024
Itulah informasi mengenai kenaikan UMP 2024 di 23 Provinsi yang telah melakukan penetapan.
Berapakah kenaikan UMP 2024 di provinsimu?