Nasional

Sempat Ngotot Jessica Wongso Bersalah, Prof Eddy Hiariej Diusir dari Rapat DPR karena Status Tersangka Dugaan Korupsi

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 22 Nov 2023, 05:23 WIB
Wamenkumham, Professor Edward Omar Syarief Hiariej yang biasa disebut Prof. Eddy Hiariej

AYOJAKARTA.COM -- Sosok Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy Hiariej tengah menjadi sorotan publik sejak kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso kembali viral belakangan ini.

Dirinya menjadi perhatian publik karena dengan tegas menyatakan bahwa Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuhan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Dalam kasus kopi sianida, Prof Eddy merupakan saksi ahli dan saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Cari Tahu Kamu Sosok Karismatik atau yang Sulit Dibujuk?

Namun belakangan ini dirinya terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, ternyata Wamenkumham masih mengikuti Rapat Kerka bersama Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny Harman mempertanyakan kehadiran Wamenkumham Eddy Hiariej dalam rapat bersama DPR.

“Sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan oleh Komisi III, terlebih dulu menjelaskan statusnya ini,” ujar Benny Harman dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (21/11/2023).

Baca Juga: Dihujat Setelah Berpendapat, Ahli Psikolog ini Ungkap Alasan Jessica Wongso Dijadikan Sasaran Kesalahan

Menurut Benny, kehadiran Wamenkumham dalam rapat bersama komisi III DPR dipertanyakan karena status tersangka yang telah disematkan oleh KPK.

Tak tanggung-tanggung, anggota DPR Fraksi Demokrat tersebut memints agar Prof Eddy ke luar dari ruangan agar Rapat Kerja antara Komisi III dengan Kemenkumham tidak cacat.

“Ada Wakil Menteri Hukum dan HAM yang apa ada yang tidak tahu status beliau ini? Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini Wamenkumham ini tsk, ditetapkan tsk oleh KPK,” ungkapnya.

“Kalau tidak kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” lanjutnya.

Baca Juga: UMP 2024 Jawa Tengah Resmi Naik! Segini Besaran UMK di 35 Kabupaten-Kota, Paling Tinggi Bukan Semarang

Menanggapi pernyataan Benny Harman yang menyinggung status tersangka, Prof Eddy tidak memberikan respon.

Eddy Hiariej yang hadir mendampingi Menkumham Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR hanya tersenyum dan tampak bingung.

Meski sempat diusir dari ruangan rapat, namun rapat kembali dilanjutkan dan usulan dikeluarkannya Wamenkumham dalam rapat tidak disetujui.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang juga selaku pimpinan Rapat Kerja Komisi III DPR dan Kemenkumham memutuskan bahwa rapat dilanjutkan dengan Eddy Hiariej tetap berada di ruangan.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Secepat Apa Kamu Bisa Menemukan Satu Burung Beo yang Berbeda? Yuk Uji Ketajaman Mata!

“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” ujarnya.

Diketahui bahwa KPK telah menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi 9 November 2023 lalu.

Meski demikian, Prof Eddy masih belum ditahan sehingga saat ini menjalankan tugasnya sebagai wakil menteri seperti biasa.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil