AYOJAKARTA.COM -- Sempat menjadi sasaran perundungan saat kasus kopi sianida Jessica Wongso mencuat, Psikolog Dewi Taviana kembali menyampaikan pendapat.
Dalam salah satu siniar, Dewi berpendapat bahwa ditetapkannya Jessica Wongso sebagai terpidana tidak sepenuhnya sejalan dengan aturan.
Pendapat Dewi tersebut berdasarkan adanya sejumlah hal menyangkut Jessica Wongso yang seyogyanya tidak secara terbuka disampaikan ke media.
Setiap saksi ahli dalam sebuah perkara hukum, menurut Dewi memiliki tugas serta peran berbeda yang sejalan dengan bidang keahlian.
Sebagai psikolog yang memiliki tugas melakukan profiling atau membuat sebuah profil, perlu dilakukan serangkaian tes berkelanjutan.
Dengan hasil profiling yang didapatkan tersebut, seluruh perangkat hukum yang terlibat di dalam persidangan kemudian menjadikannya sebagai rujukan menemukan kebenaran.
Sehubungan dengan kasus Jessica Wongso, Dewi berpendapat sejumlah hal terkait peran saksi ahli tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan.
Adanya pernyataan-pernyataan sejumlah kalangan ahli yang bisa sampai ke publik, menurut Dewi merupakan bagian dari pelanggaran etik.
“Hasil dari pemeriksaan itu sifatnya rahasia, jadi tidak boleh kita sebar-luaskan apalagi ke masyarakat,” jelas Dewi.
Namun demikian, Dewi memastikan bahwa setiap hasil tes tidak sepenuhnya mewakili kondisi keseluruhan dari psikis seseorang atau bersifat temporer.
“Karena pemeriksaan psikologis itu sifatnya pemeriksaan pada saat itu, dan harus dalam kondisi proper, dalam kondisi lain mungkin akan berbeda,” ungkap Dewi.
Terkait dengan adanya asas praduga tak bersalah yang belum sepenuhnya diterapkan pada kasus kopi sianida, Dewi menilai terdapat sejumlah kekeliruan.
Tidak adanya kepastian keamanan dan kenyamanan mengenai kondisi Jessica saat melakukan tes psikologis, menjadi sorotan bagi Dewi.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Sedang Ditaksir Seseorang, Ciee Punya Pengagum Rahasia
Atas dasar pertimbangan tersebut, Dewi berpendapat masih ada kekeliruan dalam proses yang dilakukan saat digelarnya sidang.
“Saya melihat dari awal prosesnya itu sudah salah, artinya Jessica itu sudah bersalah bukan pada waktu sidang, tetapi sebelum sidang,” imbuh Dewi.
Banyaknya pernyataan sejumlah ahli yang lebih bersifat hasil evaluasi psikologis atau upaya penggiringan opini, menjadi persoalan tersendiri.
Pemahaman publik menyangkut istilah-istilah psikologi, menurut Dewi juga menjadi salah satu sumber lahirnya penilaian miring terhadap Jessica.
“Bahasa psikologis dengan bahasa orang awam itu beda jauh, contohnya tentang psikopat, bayangan orang beda dengan psikologis,” terang Dewi.
Baca Juga: Cara Mengunci WhatsApp Agar tak Bisa Dibuka Orang Lain, Mudah Banget!
Tidak mengherankan apabila kemudian banyak masyarakat awam yang secara tidak sadar ikut menjadi hakim dalam kasus kopi sianida.
“Nggak boleh seseorang menyimpulkan tanpa pemeriksaan,” pungkas Dewi dikutip Ayojakarta pada Senin, 20 November 2023 dari Youtube Reyben Entertainment.***

Share this article
Dewi berpendapat bahwa ditetapkannya Jessica Wongso sebagai terpidana tidak sepenuhnya sejalan dengan aturan.