Nasional

Perbandingan UMP 2024 di 5 Provinsi di Pulau Jawa, Siapa yang Naik Paling Tinggi?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 21 Nov 2023, 19:41 WIB
Ilustrasi UMP 2024.

AYOJAKARTA.COM — Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di sejumlah provinsi di Indonesia diumumkan serentak oleh kepala daerahnya masing-masing pada Selasa, 21 November 2023 petang.

Pengumuman UMP 2024 tak terkecuali disampaikan di lima provinsi di Pulau Jawa.

Satu provinsi di Pulau Jawa yang hingga berita di dibuat belum mengumumkan UMP 2024 adalah Provinsi Banten.

Dari data yang dihimpun AyoJakarta.com, Provinsi DIY menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi, yakni sebesar 7,27 persen.

Baca Juga: Akhirnya! Pemda DIY Umumkan UMP 2024 Naik 7,27 Persen, Berapa Nominalnya?

Pemda DI Yogyakarta menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61. Jumlah itu naik 7,27 persen dari UMP 2023 yang jumlahnya sebesar Rp1.981.782,39.

Selanjutnya adalah Jawa Timur yang menetapkan UMP 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30.

Di tempat ketiga adalah Jawa Tengah yang mengumumkan nilai UMP 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.

Berikutnya Pemprov DKI Jakarta yang mengumumkan UMP 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,6% atau Rp165.583.

Baca Juga: RESMI NAIK! Heru Budi Umumkan UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp5,06 Juta, Kenaikan 3,6 Persen dari Sebelumnya

Di posisi kelima, Jawa Barat yang menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dari tahun 2023.

Kenaikan UMP 2024 di lima provinsi tersebut mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 yang menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar penetapannya.

Dalam menetapkan UMP, setiap pemerintah provinsi melibatkan asosiasi, serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan untuk menampung aspirasi dan memberikan rekomendasi terkait perhitungan UMP.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Tedi Rukmana