AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akhirnya resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, mengatakan bahwa UMP DIY naik 7,27 persen.
Besaran UMP DIY tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 144.115,22 dari UMP tahun 2023.
Maka dari itu, besaran UMP DIY tahun depan akan menjadi Rp 2.125.897,61.
“Maka Gubernur DIY menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik sebesar Rp 144.115,22,” kata Beny dikutip dari laman Republika.
Penetapan UMP 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Menaker Ingatkan Gubernur di Seluruh Indonesia Untuk Segera Umumkan Kenaikan UMP di Daerahnya
Beny menjelaskan Dewan Pengupahan Provinsi DIY merekomendasikan besaran UMP dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Adapun yang menjadi pertimbangan diantaranya adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Selain itu, Dewan Pengupahan terdiri dari beberapa unsur seperti pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi, hingga pakar.
Baca Juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen Jadi Rp5.067.381
Penetapan UMP 2024 ini menjadi pedoman bagi pemerintah DIY untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pemerintah Kabupaten/Kota akan menetapkan UMK dan besarannya harus lebih tinggi dari UMP.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan kenaikan UMP merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja atas kontribusinya dalam pembangunan ekonomi di Tanah Air.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-temana pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita ini,” kata Ida dikutip dari Instagram @kemnaker.
Selain itu, Ida Fauziyah juga menyebut PP tentang Pengupahan diterbitkan untuk mencegah kesenjangan upah wilayah.***

Share this article
UMP DIY untuk tahun 2024 resmi naik 7,27 persen menjadi Rp 2.125.897,61 yang sebelumnya Rp 1.981.782.