AYOJAKARTA.COM – Narasi akan diberlakukannya kembali Dwifungsi ABRI kembali mencuat usai sejumlah kalangan menyatakan petisi penolakan terhadap revisi UU TNI.
Menurut pendapat dari berbagai kalangan, Revisi UU TNI yang kini menuai polemik merupakan upaya segelintir pihak untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Pembahasan Revisi UU TNI secara tertutup, juga ditengarai menghianati keberhasilan agenda reformasi 1998 Dwifungsi ABRI yang sukses mengembalikan TNI/Polri ke barak.
Menurut Sulistyowati Irianto yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, revisi UU TNI/Polri kurang senafas dan selaras dengan regulasi hukum.
Upaya mengembalikan kembali potensi TNI/Polri ke kursi parlemen, menurut Sulistyowati berpeluang mendatangkan bentuk negara primitif yang kental dengan praktek otoriter.
Baca Juga: Update Terbaru RUU TNI: Berpotensi Bawa Perubahan Besar, Ditargetkan Rampung Sebelum Reses DPR
Sebagaimana telah menjadi sejarah sejak era orde baru hingga Reformasi, berbagai persoalan kenegaraan mengalami kebuntuan karena peran ganda TNI atau Polri.
Memiliki berbagai atribut pasukan serta persenjataan, Sulistyowati berpendapat profesionalisme TNI maupun Polri lebih terfokus pada tugas-tugas pengamanan negara.
“Menurut saya pribadi, TNI/ Polri itu memiliki koridor mulia yaitu menjaga pertahanan bangsa, terlebih dalam situasi geopolitik dunia saat ini,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu, 19 Maret 2025.
Karena itu upaya melakukan peningkatan peran TNI serta Polri melalui tugas-tugas pengamanan menjadi hal lebih signifikan untuk dilakukan.
Lebih lanjut, Sulistyowati berharap agar proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI dapat dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak tergesa-gesa.
Baca Juga: Update 7 Fakta Polisi yang Tewas Ditembak Oknum TNI di Lampung
Menurut Hendarsam Marantoko yang merupakan Ketua Lingkaran Nusantara Prabowo, penolakan merupakan hal lumrah dalam demokrasi.
Berbeda dengan orde baru yang membungkam kritik tanpa mengedepankan kemanusiaan, hal serupa tidak terjadi di era Prabowo.
Karena itu Hendarsam berpendapat, sejumlah narasi yang mencuat ke publik terkait revisi Undang-Undang TNI merupakan upaya mengevaluasi kebijakan pemerintah.
Terlebih karena Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari kalangan akademisi, agamawan maupun kesehatan melainkan militer.
Terkait dengan aksi penggerebekan sejumlah aktivis di Hotel Vermont, Hendarsam melihat hal tersebut lebih bertujuan untuk menyita perhatian publik.
Baca Juga: Terungkap! 14 Lembaga Ini Bisa Ditempati Prajurit Aktif Berdasarkan Draf Final Revisi RUU TNI
“Ini sudah dijelaskan hanya ada tiga pasal dan DPR terbuka untuk melakukan pembahasan,” jelas Hendarsam.
Berbagai narasi yang muncul sebagai dampak penolakan terhadap pembahasan Revisi UU TNI, menurut Hendarsam lebih karena publik belum memahami esensi.
Dampak dari situasi geopolitik yang berpotensi mengancam wilayah perbatasan, kelautan hingga misi-misi kemanusiaan hingga penanganan bencana, membutuhkan cara baru.
Hadirnya sejumlah mantan petinggi militer dalam sejumlah instansi pemerintah, menurut Hendarsam lebih merupakan warna baru dalam berdemokrasi.***