AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Pembahasan ini berlangsung pada 14 hingga 15 Maret 2025 di Hotel Fermont, Jakarta, dengan target penyelesaian revisi sebelum masa reses DPR pada Jumat, 21 Maret 2025.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa revisi UU TNI tidak hanya mencakup perubahan struktural saja.
Baca Juga: Terungkap! 14 Lembaga Ini Bisa Ditempati Prajurit Aktif Berdasarkan Draf Final Revisi RUU TNI
Akan tetapi, juga sejumlah aturan yang belakangan menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.
Dilansir Ayojakarta.com dari TVR PARLEMEN pada Rabu (19/3/2025), salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU TNI adalah ketentuan pasal 47 ayat 2.
Pasal tersebut membatasi anggota TNI aktif untuk hanya menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah enam kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh perwira TNI aktif.
Selain itu, revisi UU TNI juga mengusulkan penyesuaian batas usia pensiun prajurit.
Saat ini, usia pensiun untuk perwira TNI adalah 58 tahun, sedangkan bagi Tamtama dan Bintara adalah 53 tahun.
Rencana revisi tersebut mengusulkan agar batas usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara dinaikkan menjadi 55 tahun.
Sementara untuk usia pensiun bagi perwira disesuaikan antara 58 hingga 62 tahun.
Baca Juga: Heboh Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, DPR Sebut Potong Durasi Pertemuan Jadi 2 Hari Demi Efisiensi
Usulan tersebut sesuai dengan pangkat atau kebijakan presiden khusus untuk perwira bintang.
Perubahan lainnya terkait dengan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan.
Sebelumnya, TNI berkedudukan di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Lebih lanjut, TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi.
Baca Juga: Disamakan dengan Praktik Orde Baru, KSAD Tegaskan Loyalitas 100 Persen terhadap Revisi RUU TNI
Namun begitu, dalam RUU TNI yang direvisi, pemerintah hendak mengubah kedudukan TNI agar sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Tak hanya itu, revisi UU TNI juga mencakup penambahan tugas operasi non-perang.
Awalnya, TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam revisi kali ini, jumlah tugas tersebut akan ditambah menjadi 17.
Baca Juga: Profil Utut Adianto, Mantan Atlet Catur yang Jadi Ketua Rapat RUU TNI
Penambahan ini sebagai upaya untuk memperluas peran prajurit dalam menjaga keamanan nasional.
Prajurit TNI juga berperan mendukung operasi non-perang yang semakin relevan dengan dinamika keamanan dalam negeri.
Dengan berbagai perubahan yang diusulkan, diharapkan revisi UU TNI dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi operasional TNI dalam menghadapi tantangan zaman.
Pemerintah dan DPR terus berupaya menyempurnakan regulasi ini demi tercapainya keseimbangan antara profesionalisme, fleksibilitas, dan akuntabilitas dalam sistem pertahanan negara.
Baca Juga: Update 7 Fakta Polisi yang Tewas Ditembak Oknum TNI di Lampung
Informasi lebih lanjut mengenai revisi UU TNI akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR.***

Share this article
Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).