AYOJAKARTA.COM - Suhartoyo resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya.
Dengan terpilihnya Ketua MK baru, calon presiden (capres) RI, Ganjar Pranowo turut memberikan ucapan selamat kepada Suhartoyo.
"Selamat bekerja," ucap Ganjar Pranowo saat ditemui oleh awak media di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dikutip dari suara.com.
Baca Juga: Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Pidato Ganjar Pranowo di CSIS Indonesia
Ganjar Pranowo juga mengatakan harapannya agar Ketua MK Suhartoyo dapat membawa kembali marwah Lembaga Mahkamah Konstitusi di hadapan masyarakat.
"Mudah-mudahan bisa membawa marawah MK kembali seperti semula," sebut capres dari Koalisi PDIP, Ganjar Pranowo.
Diketahui bahwa Suhartoyo menggantikan Anwar Usman lantaran Ketua MK sebelumnya telah dicopot dari jabatannya lantaran melanggar kode etik berat dari MKMK.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kritik BUMN, Erick Thohir: Sekarang Lagi Eranya Pemilu
Adapun pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman adalah saat menetapkan putusan sebelumnya terkait batas usia capres dan cawapres.
Selain diberhentikan, Anwar Usman juga dilarang untuk terlibat langsung dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.
Diketahui bahwa Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB hingga 12:00 WIB, kemarin, Kamis, 9 November 2023.
Baca Juga: Keputusan MKMK Dinilai Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Ganjar
Dari hasil rapat tersebut ditunjuklah Suhartoyo menjadi Ketua MK baru dan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK.
Ganjar Pranowo menyampaikan pesan kepada Suhartoyo terkait kembalikan marwah Mahkamah Konstitusi lantaran sebelumnya, Anwar Usman dianggap tidak kompeten dalam menetapkan putusan.
Dengan demikian terbentuklah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyelesaikan perkara yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Dan hasil putusan sidang, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkaitan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” sebut Ketua MKMK, pada hari Selasa, 7 November 2023.
Dengan putusan tersebut, maka Anwar Usman dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK, dan dalam putusan tersebut MKMK juga meminta Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru.***