AYOJAKARTA.COM – Capres Ganjar Pranowo menanggapi sikap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak mencabut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia capres-cawapres.
Ganjar Pranowo mengatakan dirinya menghormati keputusan yang sudah dijatuhkan oleh MKMK.
“Oh iya, sudah diputuskan, jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai,” kata Ganjar, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 9 November 2023.
Putusan MKMK dinilai tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.
Baca Juga: Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran, Hasto PDIP Geram: Silahkan Mengundurkan Diri, KTA Kembalikan!
Ganjar mengaku dirinya enggan berkomentar terkait dengan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Sebab, Ganjar menjelaskan bahwa masyarakat berhak menilai tentang apa yang tengah berproses di MK.
Ganjar hanya berharap setelah putusan MKMK demokrasi di Indonesia bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya.
“Saya sih nggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya. Semuanya silahkan menilai sendiri-sendiri apa proses yang terjadi di sana,” jelasnya.
“Kita harapkan demokrasi besok lebih baik saja,” tuturnya.
Sebelumnya, MKMK telah membacakan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Selasa, 9 November 2023.
MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Anwar Usman Marah pada Majelis Kehormatan MK, Gibran Rakabuming Tetap Sah Jadi Cawapres
Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.***

Share this article
Ganjar Pranowo mengaku dirinya enggan berkomentar terkait dengan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.