AYOJAKARTA.COM – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menanggapi sikap pantang mundur Anwar Usman setelah disanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman disanksi oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Hakim MK.
Denny Indrayana menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman dinilai tidak cukup.
Namun, Denny Indrayana mengatakan bahwa sanksi tersebut dipilih lantaran menghindari mekanisme banding yang belum diatur.
Baca Juga: Mantan Hakim MK Minta Anwar Usman Mundur, Singgung Budaya Malu
“Prof. Jimly memberikan alasan komplikasi hukum kalau diberhentikan dengan tidak hormat ada mekanisme banding dan ini yang belum diatur, akan ada penggantian majelis, sehingga menimbulkan ketidakpastian. Jadi sebenarnya bukan tidak ingin diberhentikan dengan hormat, tapi karena ingin menghindari mekanisme banding yang belum diatur,” kata Denny, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 9 November 2023.
Denny kemudian menyoroti sikap Anwar Usman yang menolak mundur dari MK pasca putusan MKMK.
“Saya menyayangkan ya seharusnya Pak Anwar Usman melihat situasi semacam ini, melihat original intent daripada MKMK memberhentikan beliau dengan tidak hormat, lebih punya nilai kehormatan seandainya beliau tadi menyatakan mengundurkan diri,” ujarnya.
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa Anwar Usman masih tidak mengerti konsep conflict of interest.
Baca Juga: MK Gelar Pemilihan Ketua Hari Ini, Apakah Anwar Usman Ikut Serta?
Terlebih, Denny juga menyinggung sikap Anwar Usman yang merasa difitnah oleh berbagai pihak.
“Saya menyayangkan bahwa sikapnya justru makin menunjukkan bahwa beliau tidak mengerti apa itu konsep conflict of interest, masih mengatakan yang diuji norma, padahal kalau kita baca peraturan MK nomor 6 tahun 2009 mengatakan hakim harus mengundurkan diri jika terkait dengan keluarga perkaranya, kepentingan putusannya,” sambungnya.
“Jadi hakim konstitusi Anwar Usman masih tidak paham soal ini dan masih kemudian merasa difitnah dan lain-lain, makin menunjukan bahwa memang putusannya itu semestinya jika normal, jika aturannya sudah lengkap, ya mestinya dipecat,” tutupnya.***