AYOJAKARTA.COM — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan pemilihan Ketua MK sebagai tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pemilihan ini menjadi suatu keharusan setelah MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim secara serius.
Pemilihan Ketua MK dijadwalkan akan berlangsung pada hari Kamis, 9 November 2023, pukul 09.00 WIB, dan akan dimulai dengan musyawarah mufakat.
"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari [hari ini] pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," jelas Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dikutip dari Suara.com, Kamis 9 November 2023.
Baca Juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK karena Pelanggaran Etik, Anwar Usman Sampaikan Ini ke Publik
Sebelumnya, MKMK telah menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik hakim secara serius dalam hubungannya dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam pengumuman putusannya mengatakan, "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan."
Pengumuman ini diungkapkan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Karirnya Hancur karena Fitnah
Jimly menegaskan bahwa Anwar tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatan Anwar sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Apakah Anwar Usman diikutsertakan dalam pemilihan ketua MK hari ini? Jawabannya ya.
Sesuai dengan amar putusan dari MKMK, Anwar Usman memang diberhentikan dari jabatan ketua MK tapi tidak dicabut keanggotaannya dari hakim MK.
Baca Juga: Hormati Keputusan MKMK Tentang Pencopotan Anwar Usman, Anies: Mungkin Ini Sudah Selesai
Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa usai putusan MKMK.
Hakim MK sendiri terdiri dari sembilan orang yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.***

Share this article
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan pemilihan Ketua MK sebagai tindak lanjut dari putusan MKMK.