AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sepakat dengan putusan MKMK.
Adapun putusan MKMK yaitu terkait pelanggaran kode etik ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam memutuskan perkara konstitusi.
Dengan demikian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan Anwar Usman sanksi berat berupa diberhentikannya dari jabatan sebagai ketua MK.
Baca Juga: Hormati Keputusan MKMK Tentang Pencopotan Anwar Usman, Anies: Mungkin Ini Sudah Selesai
Putusan tersebut pun didukung oleh Mahfud MD, dirinya mengakui secara akademis, seharusnya Anwar Usman juga harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim MK.
Mahfud MD menyebutkan bahwa dirinya setuju dengan Pak Bintan Saragih, yang mana seharusnya copot saja jabatan ketua MK dari Anwar Usman, lantaran dirinya sudah melakukan pelanggaran berat.
"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat,"kata Mahfud MD.
Baca Juga: Siapakah Pengganti Anwar Usman sebagai Ketua MK setelah Lengser dari Jabatannya?
Namun, MKMK masih memberikan kesempatan kepada Anwar Usman dengan tidak memecatnya sebagai hakim, Anwar Usman hanya memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Ketua MK.
Sehingga, Mahfud MD mengakui bahwa keputusan dari MKMK ini membuat sejumlah pihak kecewa.
"Ada yang kecewa kenapa ketua MK hanya dicopot dari jabatannya, kok tidak dicopot permanen dengan tidak hormat, itu saya paham ada kekecewaan itu," sebut Mahfud MD.
Baca Juga: Prabowo Enggan Berkomentar Ketika Ditanya Tentang Pencopotan Anwar Usman
Namun disamping itu, Mahfud MD mengaku setuju dengan keputusan MKMK. Hal tersebut dikarenakan jika langsung dicopot sebagai hakim MK, maka bisa jadi Anwar Usman dapat melakukan banding melalui pembentukan MKMK baru.
"Itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding," ungkap Mahfud MD.
Dengan demikian nanti hal tersebut akan berisiko, bisa jadi dibatalkan keputusan dari MKMK tersebut.
Oleh karena itu, Mahfud MD menilai dengan diberikan sanksi berupa pencopotan sebagai ketua, maka Anwar Usman tidak dapat banding dan keputusannya dapat langsung berlaku saat dibacakan.
“Saya setuju itu, kalau (menurut) saya itu lebih tepat hukumannya daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," jelas Mahfud MD.***