AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan bakal menggelar ulang sidang terkait syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman mengabulkan gugatan soal cawapres di bawah 40 tahun bisa mendaftar asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian disebut oleh banyak pihak memuluskan jalan Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Sementara itu, sidang ulang soal syarat usia capres-cawapres dilakukan kembali berdasarkan gugatan baru yang diajukan oleh Brahma Aryana yang didampingi oleh pengacara bernama Viktor Santoso Tandiasa.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Ulang Batas Usia Capres Cawapres Besok, Bagaimana Nasib Gibran?
Sebagai informasi, Brahma Aryana adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Pihak Mahkamah Konstitusi mengumumkan sidang ulang bakal kembali digelar pada besok Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30 WIB.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Mahkamah Konstitusi kepada publik melalui website resmi mkri.id pada Selasa, 7 November 2023.
“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB,” tulis MK dalam pengumumannya.
“Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,” lanjutan pengumuman MK.
Selanjutnya disebutkan jika alasan pengajuan gugatan tersebut berkaitan dengan latar belakang putusan MK yang kini jadi polemik besar di tengah masyarakat.
Untuk itu, penggugat sendiri berharap jika Mahkamah Konstitusi bisa dengan cepat segera membuat putusan dalam perkara ini.
“Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan untuk mengoreksi putusan 90,” terang Brahma selaku penggugat dalam petitum.
Adapun dalam putusan MK sebelumnya yang kemudian menimbulkan polemic ada 5 hakim yang berperan, namun hanya 3 hakim yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan juga Guntur Hamzah yang kemudian sepakat.
Kesepakatannya memperbolehkan anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apapun maju capres dan cawapres meski batas usianya di bawah 40 tahun.***