AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadwalkan sidang ulang soal batas usia capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023, pukul 13.30 WIB.
Dalam gelaran sidang ulang soal batas usia capres cawapres besok, gugatan diketahui diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Dalam gugatannya, Brahma Aryana menggugat soal putusan capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Brahma Aryana memohon agar batas usia capres cawapres selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
Yang artinya bahwa seseorang yang berada dibawah 40 tahun boleh mendaftar sebagai capres cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan sebagai Gubernur, dan tidak boleh dibawahnya.
Gugatan milik Brahma masuk kedalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Konstitusionalitas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui Pemilu Termasuk Pemilihan Kepala Daerah," tulis keterangan laman resmi MKRI seperti dikutip AyoJakarta.com, Selasa, 7 November 2023.
Dalam keterangan selanjutnya acara sidang besok adalah pemeriksaan pendahuluan, namun belum ada keterangan soal apakah langsung dilakukan putusan atau tidak.
Baca Juga: Resmi! MK akan Gelar Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres Besok 8 November 2023
Sebelumnya sidang terkait batas usia capres cawapres telah dilakukan dan dihasilkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 lalu.
Dalam putusan MK tersebut, dikabulkan gugatan soal batas usia capres cawapres boleh dibawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Salah satu hakim yang terlibat saat itu adalah Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK.
Diketahui bahwa Anwar Usman merupakan paman dan Gibran Rakabuming Raka yang mana sejak putusan tersebut dibacakan, putra sulung Presiden Jokowi itu akhirnya tak lama kemudian resmi dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto padahal usianya masih 36 tahun.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bicara Soal Status Gibran di PDIP dan Putusan MK
Tentu saja usai putusan ini memunculkan polemik terkait kejujuran MK dalam memberikan putusan.
Ikutnya Anwar Usman dalam memberikam putusan menambah kuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam hasil sidang MK tersebut.
Yang mana putusan tersebut dikabarkan agar bisa melancarkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Namun dengan dilakukannya sidang ulang soal batas usia capres cawapres besok, masih belum dapat dipastikan apakah akan mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.***

Share this article
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadwalkan sidang ulang soal batas usia capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023, pukul 13.30 WIB.