Nasional

Jimly Ungkap Miliki Bukti Pelanggaran Anwar Usman, Publik Ramai Desak Ketua MK Mundur, Terbukti Bersalah?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 07 Nov 2023, 15:31 WIB
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie sempat menyebut bahwa dirinya telah mengantongi beberapa bukti bahwa Anwar Usman bersalah.

AYOJAKARTA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie diketahui membacakan putusan sidang atas pelanggaran etik sejumlah hakim MK salah satunya adalah Ketua MK Anwar Usman, Selasa, 7 November 2023.

Jelang putusan MKMK, pernyataan Jimly Asshiddiqie yang menegaskan bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah beredar di media sosial khususnya platform X (Twitter).

Hal itu akhirnya membuat publik ramai-ramai menggaungkan kalimat 'mundurlah Ketua MK' yang akhirnya trending di X untuk mendesak Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK.

Ketua MK Anwar Usman dianggap telah melanggar kode etik para hakim karena berani memutus perkara gugatan padahal memiliki konflik kepentingan di sana.

Baca Juga: Dinilai Melukai Nurani dan Asa Demokrasi, Nasib Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Ditentukan Hari ini

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pun sempat menyebut bahwa dirinya telah mengantongi beberapa bukti bahwa Anwar Usman bersalah.

Hal itu disampaikan Jimly dalam video seperti dikutip postingan yang diunggah salah satu pegiat media sosial Jhon Sitorus dalam akun X-nya @Miduk17.

"Seluruh pemeriksaan Alhamdulillah sudah tuntas, tinggal terakhir nanti kami periksa sekali lagi Pak Anwar Usma Ketua, kebetulan paling banyak dilaporkan," ujar Jimly.

Bahkan ketika kembali ditanya bahwa yang paling banyak dilaporkan berarti terbukti bersalah, Jimly dengan tegas mengiyakan.

Baca Juga: Respons Tak Terduga Gibran Jelang Putusan MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Gagal jadi Cawapres?

"Iya lah (terbukti bersalah). Banyak laporannya kan 21 semuanya," katanya.

Akun Jhon Sitorus pun menegaskan ucapan Jimly yang menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah hingga mendesak sang Ketua MK untuk mundur.

"Ketua MK Terbukti BERSALAH."

"Jimly Asshiddiqie tegas mengatakan kantongi bukti Anwar Usman TERBUKTI BERSALAH."

"Mundurlah Ketua MK, jangan menggunakan dalih "Demi Allah" lagi menutupi berbagai kebobrokan ini," cuit Jhon dalam akunnya @Miduk17.

Baca Juga: MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok, Anwar Usman Siap Diberhentikan dari Jabatannya?

Adanya Dugaan Pelanggaran Etik

Pembentukan Majelis Kehormatan MK didasari oleh adanya dugaan pelanggaran etik dari sejumlah hakim MK salah satunya Ketua MK Anwar Usman.

Dugaan pelanggaran etik tersebut bermula saat MK memutuskan perkara gugatan batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun, yang akhirnya melancarkan putra Presiden Jokowi yang merupakan Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Pasalnya, Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Jokowi yang artinya adalah paman dari Gibran.

Sehingga diduga ada konflik kepentingan dari Anwar Usman sehingga mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun, dengan syarat sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Publik menilai, seolah putusan tersebut ditujukan untuk keponakannya Gibran agar bisa lancar maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Meski demikian, MKMK masih belum memberikan putusan resmi soal perkara dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim MK dan akan disampaikan sore ini.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana