AYOJAKARTA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK hari ini akan memberi putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dianggap telah melanggar kode etik dalam perkara Nomor 90 terkait batas usia minimal capres-cawapres.
Sebagian kalangan baik praktisi hukum maupun intelektual menilai putusan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memiliki muatan kepentingan.
Sebab dengan disahkannya perkara nomor 90 terkait batas usia minimal capres-cawapres, Gibran Rakabuming yang juga merupakan keponakan Ketua MK bisa mencalonkan diri.
Meski berbeda pandangan politik dengan PDIP yang mencalonkan Ganjar-Mahfud, Gibran Rakabuming justru diusung menjadi cawapres dari Partai Golkar.
Menyikapi hasil putusan MKMK yang akan dilakukan hari ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempercayakan prosesnya lembaga dan kenegarawanan Ketua MKMK.
“Pengaduan begitu banyak dari akademisi dan ahli hukum tata negara, ini cerminan nurani yang terkoyak,” terang hasto.
Sebelumnya, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi serta lima pelapor.
Lima pelapor tersebut diantaranya Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia serta Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Menurut Alamsyah Hanafiah yang merupakan salah satu pelapor, putusan Ketua MK telah menyalahi aturan Undang-undang.
Sebanyak 21 laporan telah diterima Majelis Kehormatan, dan 10 diantaranya ikut melaporkan Ketua MK Anwar Usman.
Guna mendapatkan keterangan lebih mendalam, Ketua Mahkamah Konstitusi sempat menjalani dua kali pemeriksaan.
Selain itu, pelapor juga meminta agar MKMK memberhentikan secara tidak hormat tiga hakim yang menyetujui putusan perkara nomor 90.
Ketiga hakim Mahkamah Konstitusi yang dimaksud oleh pelapor yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul dan Guntur Hamsyah.
Sehubungan dengan proses pemeriksaan, Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut telah melengkapi seluruh bukti.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada tersebut, nantinya Ketua MKMK akan memberikan putusan sebagaimana telah dilaporkan para pelapor.
“Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, maupun saksi, sebenarnya kalau ahli para pelapor itu ahli semua,” ungkap Jimly Asshidiqie.
Baca Juga: Anwar Usman Siap Terima Keputusan MKMK pada Senin 7 November, Bagaimana Nasibnya?
Lebih lanjut, Jimly menambahkan dari 30 hari waktu khusus atau ad hoc yang diberikan bisa diselesaikan dalam waktu 15 hari.
Terkait dengan hasil keputusan yang akan dibacakan pada hari ini, Anwar Usman mengaku siap dengan segala keputusan MKMK.
“Soal pembacaan putusan, semua harus siap,” ujar Anwar Usman seperti dikutip Ayojakarta pada Selasa, 7 November 2023 dari Kompas TV. ***

Share this article
MKMK akan bacakan putusan terkait Ketua MK Anwar Usman yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.