Nasional

Mahfud MD: Surat Penyidikan TPPU Ekspor-Impor Emas Rp189 T Telah Terbit, Pelaku Inisial SB Sudah Dicekal KPK

Oleh: Sahdan Maulana Rabu 01 Nov 2023, 18:43 WIB
Menko Polhukan Mahfud MD menyampaikan bahwa Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp189 triliun.

AYOJAKARTA.COM — Menko Polhukan Mahfud MD menyampaikan bahwa Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp189 triliun.

"Penyidik Dirjen Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan," kata Mahfud di kantornya, Rabu, 1 November 20023, dikurip dari Suara.com.

Mahfud MD juga mengataman bahwa surat perintah penyidikan sudah diterbitkan dan pelaku yang berinisial SB sudah dicekal oleh KPK.

"Sudah (terbit) SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Pencekalan dari KPK," kata Mahfud.

Baca Juga: Baliho Ganjar-Mahfud yang Dicopot saat Jokowi Datang, Kini Sudah Terpasang Lagi

Lebih jelas, Mahfud MD membeberkan rincian surat perintah penyidikan pada jumpa pers tersebut.

Mahfud menjelaskan bahwa Dirjen Bea Cukai juga bekerjasama dengan Kejagung.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober Tahun 2023 terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," ucap Mahfud.

Mahfud menerangkan kasus dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp189 triliun ini terjadi dalam rentang tahun 2017-2019. Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga perusahaan yang terlibat dengan pelaku berinisial SB.

Baca Juga: Respon Mahfud MD Soal Baliho Dirinya dan Ganjar Dicopot Paksa Satpol PP di Kandang Banteng Bali: Nggak Penting

Dalam kasus dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp189 triliun ini, Mahfud menjelaskan bahwa dalam rentang 2017-2019 terdapat 3 perusahaan yang terlibat dengan pelaku yang berinisial SB.

"SB ini inisial orang yang bekerja sama denga perusahaan di luar negeri," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa modus kejahatan yang dilakukan SB ialah mengkondisikan emas batangan impor seolah-olah adalah perhiasan yang telah diekspor.

"Modus kejahatan yang dilakukan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah di ekspor. Padahal emas batangan 3,5 ton beredar di perdagangan dalam negeri. Grup SB telah salahgunakan surat bebas PPH pasal 22," jelasnya.

Baca Juga: Baliho Ganjar–Mahfud Dicopot di Gianyar, PJ Gubernur Bali: Untuk Menjaga Estetika

Kasus ini juga disebut melibatkan tiga entitas yang terafiliasi perusahaan SB, PT LM.

"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa kasus emas batangan ini merupakan salah satu skala prioritas Satgas TPPU.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Tedi Rukmana