AYOJAKARTA.COM - Seperti diketahui untuk lolos seleksi SKD CPNS, peserta perlu mencapai mencapai nilai ambang batas tertentu atau passing grade.
Kamu dapat mengetahui cara menghitung passing grade CPNS 2023 dan nilai ambang batas ideal yang diperlukan untuk lolos seleksi pada artikel ini.
Dikutip ayojakarta.com dari kitalulus.com pada Minggu (29/10/2022), aturan passing grade SKD CPNS 2023 telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Tes SKD ada beberapa jenis tes antara lain Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Passing Grade yang Harus Dicapai Peserta CPNS 2023 di Tes SKD dan Penentu Lain Lolos ke Tahap SKB
Lantas bagaimana cara menghitung passing grade CPNS 2023? Simak informasinya.
1. Soal TWK berjumlah 30 soal dengan jawaban benar bernilai 5 poin.
Soal yang tidak dijawab ataupun jawaban salah tidak akan mengurangi poin yang didapat alias bernilai 0 poin.
Jadi, nilai maksimum tes TWK jika dikerjakan semua dengan benar adalah 150 poin.
Baca Juga: Mau Latihan untuk Tes SKD? Buka Portal Simulasi Tes SKD Latihan CAT CPNS 2023 BKN Ini
2. TIU terdapat 35 soal dengan bobot bernilai 5.
Jawaban salah atau tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0.
Dengan begitu, maka nilai maksimum TIU jika dikerjakan benar semua adalah 175 poin.
3. TKP memiliki sistem penilaian yang berbeda dari tes lainnya karena l bentuk soal TKP adalah berupa penilaian subjektif tiap individu.
Untuk nilai tertinggi adalah 5 lalu di opsi jawaban lain juga diberi nilai secara menurun yaitu 4, 3, 2, dan 1 sedangkan tidak menjawab diberi nilai 0.
Bagi para peserta disarankan jangan mengosongkan soal di TKP supaya bisa mendapatkan nilai tinggi.
Baca Juga: Jangan Cemas Belum Menerima Jawaban Sanggah CPNS 2023 dan PPPK, Pantau Informasi hingga Tanggal Ini
Lantas, berapa nilai ambang batas CPNS 2023?
Jika merujuk pada aturan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB), maka passing grade SKD CPNS adalah sebagai berikut:
- TWK: 65 dari nilai tertinggi 150 (jumlah soal 30)
- TIU: 80 dari nilai tertinggi 175 (jumlah soal 35)
- TKP: 166 dari nilai tertinggi 225 (jumlah soal 45)
Baca Juga: TERUPDATE! 11 Link Download Soal SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban Format PDF
- Untuk lulusan cum laude dan diaspora : nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Bagi penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Untuk putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS 2023 adalah 550.
Informasi tambahan, meski nilaimu sudah setara passing grade, tidak jaminan kamu lolos ke tahap SKB karena kelulusan di tes SKD menyesuaikan jumlah formasi pada posisi yang dilamar.***