AYOJAKARTA.COM - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK saat ini telah memasuki fase penyelesaian terhadap sanggahan.
Sebelumnya, para peserta CPNS 2023 dan PPPK telah mengajukan sanggah dalam periode tertentu.
Namun, masih ada peserta CPNS 2023 dan PPPK yang belum menerima respons terkait sanggah yang mereka ajukan.
Sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta CPNS 2023 dan PPPK untuk memberikan sanggah atas hasil seleksi administrasi sebelumnya.
Seleksi administrasi tersebut merupakan tahap pengumuman hasil seleksi yang telah berlangsung sebelumnya. Bagi peserta yang tidak lolos, diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
Setelahnya, instansi terkait akan memberikan tanggapan atau jawaban atas sanggahan untuk menentukan kelulusan peserta.
Baca Juga: TERUPDATE! 11 Link Download Soal SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban Format PDF
Jawaban atas sanggahan ini menegaskan apakah sanggahan diterima atau tidak oleh instansi, mengingat pentingnya ketepatan dalam proses penyampaian sanggahan.
Peserta harus mengajukan sanggahan atas kesalahan instansi, bukan atas kesalahan yang mereka buat sendiri.
Masa sanggah berlangsung sekitar satu minggu lamanya, tetapi masih ada peserta yang belum menerima jawaban atas sanggahan mereka.
Jangan khawatir, karena jawaban atas sanggahan akan disampaikan hingga tanggal 28 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Batas Usia Maksimal CPNS 35 Tahun Telah Disahkan Jokowi, meski Mengalami Gugatan ke MK
Informasi ini mengacu pada keterangan Kemenpan RB mengenai periode jawaban atas sanggahan yang dimulai sejak tanggal 22 Oktober 2023.
Peserta diharapkan untuk terus memantau situs web sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan informasi mengenai hasil dari sanggahan yang mereka ajukan.
Batas waktu penyelesaian sanggahan untuk peserta CPNS 2023 dan PPPK adalah hingga tanggal yang disebutkan.

Share this article
Masa sanggah berlangsung sekitar satu minggu lamanya, tetapi masih ada peserta yang belum menerima jawaban atas sanggahan mereka.