AYOJAKARTA.COM –Menjelang pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto, Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga paling disorot publik.
Banyak pengamat menilai, Mahkamah Konstitusi sengaja menyiapkan jalan khusus bagi Gibran Rakabuming untuk maju mendampingi Prabowo Subianto.
Usai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu, Gibran Rakabuming secara resmi dinobatkan sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Batas Usia Maksimal CPNS 35 Tahun Telah Disahkan Jokowi, meski Mengalami Gugatan ke MK
Beragam tanggapan dari publik bermunculan usai pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU, termasuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dari ruang Pemulihan di RS Singapura, Luhut menilai Prabowo-Gibran merupakan format pasangan yang bersifat simbiosis mutualis atau saling memberi manfaat.
Sehingga dengan majunya Prabowo-Gibran ke Pilpres akan bisa berdampak bagi masa depan Indonesia untuk lebih maju.
“Gambaran yang muncul di benak saya adalah simbiosis antara kebijaksanaan dan energi baru yang terpadu dengan sempurna,” ungkap Luhut.
Sebelum mendaftar ke KPU, dalam pidatonya Gibran sempat membocorkan sejumlah program yang akan dilakukan jika terpilih sebagai wapres, termasuk Dana Abadi Pesantren.
Terkait dengan program yang disampaikan Gibran, cawapres Koalisi Perubahan Cak Imin memberikan tanggapan.
Menurutnya Dana Abadi Pesantren sudah berjalan sejak dua tahun lalu, dan anggarannya juga sudah diputuskan.
Baca Juga: Sudah Banyak Korban Anak Muda, Anies-Cak Imin Janji Musnahkan Judi Online dan Pinjol
“Sudah kita perjuangkan dari dua tahun lalu, dan Alhamdulillahi Bu Sri Mulyani sudah diputuskan, tinggal jumlahnya diperbesar lagi, tahun ini ada sekitar 27 Triliun,” jelasnya.
Adanya polemik yang berkembang usai penetapan Gibran menjadi cawapres juga tertuang dalam hasil survei tanggal 16 hingga 20 Oktober yang dilakukan secara tatap muka.
Dari sebanyak 2.567 responden, survei yang dilakukan oleh Indikator Politik menempatkan pasangan Prabowo-Gibran di urutan pertama dengan 36,1 persen.
Menurut Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi, berdasarkan hasil survei tersebut tingkat elektabilitas Prabowo mengalami penurunan sejak masuknya Gibran.
“Suara Pak Prabowo ketika bergandengan dengan Gibran agak turun, dari 37 ke 36,1 persen, dan ada sebagian pendukung Prabowo yang pindah ke Anies,” jelasnya.
Adanya penilaian negatif tentang lembaga Mahkamah Konstitusi yang dinilai melanggar kode etik, membuat sejumlah Ahli Hukum terus mempersoalkan.
Baca Juga: Tes Kepribadian ABCD, Apakah Itu? Yuk Coba Jawab 10 Pertanyaan Ini dan Cari Tahu Jawabannya!
Para Ahli Hukum Tata Negara menilai keputusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres memiliki kepentingan politik.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, keputusan MK tentang batas usia penuh dengan benturan kepentingan sehingga perlu dipertimbangkan ulang.
“Dalam permohonan itu nama Gibran disebut, katanya sebagai Pengagum, dari hal itu saja sudah kelihatan,” jelas Bivitri dikutip Ayojakarta pada Sabtu, 28 Oktober 2023 dari Kompas TV. ***