AYOJAKARTA.COM – Aturan yang telah disahkan oleh Jokowi mengenai batas usia maksimal untuk CPNS, sempat menjadi subjek gugatan di MK.
Penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal kebijakan Jokowi yang mengatur batas usia maksimal CPNS hingga 35 tahun.
Sebagai seorang Presiden, Jokowi memiliki kewenangan dalam menetapkan batas usia maksimal CPNS, yang menjadi pokok gugatan di MK.
Jokowi menegaskan aturan yang disorot dalam gugatan MK terkait batas usia maksimal CPNS dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan Jokowi yang menjadi fokus gugatan MK terletak pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup batas usia maksimal CPNS.
Penggugat berharap bahwa Hakim MK dapat membatalkan pasal dalam UU ASN yang menetapkan batas usia maksimal CPNS hingga 35 tahun, dengan alasan bahwa pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27.
Baca Juga: Sudah Banyak Korban Anak Muda, Anies-Cak Imin Janji Musnahkan Judi Online dan Pinjol
Namun, gugatan para penggugat tidak dikabulkan oleh Hakim MK karena kekurangan argumen yang substansial.
Gugatan tersebut terkait dengan perbedaan pasal yang diajukan untuk pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, namun permohonan tersebut tidak menunjukkan adanya pertentangan.
Amar putusan Hakim MK menyatakan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal dan menolak pertimbangan substansial atas gugatan tersebut.
Kebijakan tersebut dianggap tidak adil oleh para penggugat, khususnya bagi tenaga honorer yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun. Mereka menyayangkan bahwa harapan mereka untuk menjadi CPNS kini sirna.
Baca Juga: Kisi-Kisi Materi SKD Seleksi CPNS 2023: Peserta Harus Tahu agar Sukses dalam Tes!
Aturan batas usia maksimal CPNS yang telah ditetapkan oleh Jokowi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang mencantumkan batas usia maksimal hingga 35 tahun.
Penggugat yang terlibat dalam gugatan ini terdiri dari seorang PNS dan tiga tenaga honorer, dengan nama-nama seperti Rochmadi Sularsono, Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria.
Isu utama yang menjadi dasar gugatan terkait dengan penghapusan status tenaga honorer pada 28 November 2023, namun penanganan honorer kini telah diperpanjang dalam RUU ASN yang baru menjadi UU ASN pada Oktober 2023.
Penanganan masalah tenaga honorer kini diperpanjang hingga Desember 2024, tanpa ada PHK massal atau pengurangan pendapatan mereka. Tenaga honorer yang tidak dapat mendaftar sebagai CPNS dapat mencoba menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Inilah konteks kebijakan Jokowi tentang batas usia maksimal CPNS 35 tahun yang menjadi subjek gugatan ke MK oleh empat penggugat.

Share this article
Aturan yang telah disahkan oleh Jokowi mengenai batas usia maksimal untuk CPNS, sempat menjadi subjek gugatan di MK.