Nasional

Tak Ada di Visi Misi, Cak Imin Pastikan AMIN Lanjutkan Proyek IKN

Oleh: Nisrina Harum Lestari Sabtu 28 Okt 2023, 07:50 WIB
Cawapres 2024, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

AYOJAKARTA.COM - Pasangan capres-cawapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak mencantumkan agenda pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam visi misinya.

Meski tidak memasukan pembangunan IKN, Cak Imin pastikan proyek tersebut akan tetap berjalan.

Cak Imin mengatakan agenda pembangunan IKN sudah tercantum dalam undang-undang sehingga tidak perlu ditulis dalam visi dan misi.

Baca Juga: Ungkap Kisah Baik tentang Kedekatan Mahfud MD dengan Gus Dur, Yenny Wahid Tak Ungkit Cak Imin

Menurut Cak Imin, yang perlu dilakukan oleh pihaknya ketika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden adalah melanjutkan proyek IKN.

“Ya ini bagian dari proses internal perubahan ya yang saya kira Undang-Undangnya sudah pasti ada terus harus berlanjut jadi nggak perlu dibahas, lanjutkan saja,” kata Cak Imin dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (28/10/2023).

Cak Imin menegaskan pembangunan IKN di Kalimantan Timur sudah diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Tak Masukkan IKN sebagai Visi Misi Pasangan AMIN, Ini Kata Cak Imin

Sehingga pihaknya tidak mungkin begitu saja menghentikan proyek IKN yang kini sudah berjalan.

“Iya itu kan Undang-Undang. Nggak mungkin menghentikan proses Undang-Undang yang sudah berjalan,” tegasnya.

Selain itu, Cak Imin memastikan AMIN akan melakukan evaluasi terhadap semua program pemerintah.

Baca Juga: Pendukung Pasangan AMIN Bertambah? Din Syamsudin: Yakin Warga Muhammadiyah Dukung Anies-Cak Imin

UU seperti Omnibus Law Cipta Kerja nantinya akan kembali dievaluasi oleh dirinya dan Anies Baswedan.

Tidak hanya itu, Cak Imin juga memastikan ia bersama Anies Baswedan akan memperkuat UU KPK.

Cak Imin menyebut apabila terdapat UU yang tidak menguntungkan maka pihaknya akan menggantinya.

“Semuanya akan kita review. Semua yang bagus kita teruskan, yang tidak menguntungkan kita akan ganti,” ujarnya.

“Oh iya wajib, diperkuat lagi (UU KPK),” sambungnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris