AYOJAKARTA.COM - Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak memasukkan agenda pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam visi misinya.
Hal itu pun cukup menyita perhatian publik, pasalnya pasangan capres-cawapres yang lain justru memasukkan pembangunan IKN untuk dilanjutkan di visi misi mereka.
Menanggapi hal itu, Cak Imin menyampaikan alasan dirinya dan Anies Baswedan tak memasukkan pembangunan IKN dalam visi misi dan program untuk Indonesia 2024-2029.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Tidak Memasukan IKN dalam Visi dan Misi, Apa Alasannya?
Menurut Cak Imin, IKN akan tetap berjalan lantaran sudah disepakati menjadi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Negara.
Sehingga, masuk atau tidaknya dalam visi misi pasangan Anies Baswedan-Cak Imin, pembangunan IKN akan tetap berlanjut.
"Undang-undangnya sudah pasti ada dan harus terus berlanjut. Nggak perlu dibahas, lanjutkan saja," kata Cak Imin dikutip ayojakarta.com dari YouTube KompasTV pada Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Ada ASN yang Tak Senang Dipindahkan ke IKN, Jokowi Ungkap Alasan Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim
Dijelaskan Cak Imin, dibandingkan mengevaluasi IKN, dirinya dan Anies Baswedan lebih memilih untuk mengkaji tentang pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU 19 tahun 2019 tentang KPK.
Menurutnya, KPK harus dikembalikan sebagai lembaga yang kuat, tanpa ada campur tangan pemerintah.
Selain UU KPK, Cak Imin menyebut juga UU Cipta Kerja yang akan dievaluasi.
Baca Juga: GAWAT! Sejumlah Proyek IKN Terancam Gagal Imbas Krisis Waskita Kaya
Hal itu lantaran dalam prosesnya sarat akan problematik dan kontroversi.
"Semuanya akan kita review, semua yang bagus kita teruskan, yang tidak menguntungkan kita ganti," jelas Cak Imin.
Diketahui, pasangan Anies Baswedan-Cak Imin tidak ada menyinggung proyek pembangunan IKN dalam visi bertajuk 'Indonesia Adil Makmur untuk Semua' serta misi '8 Jalan Perubahan'.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Soal Jokowi, Bajingan Tolol dan IKN
Anies Baswedan-Cak Imin hanya menuliskan mengenai target ekonomi di daerah Kalimantan tanpa menyebut IKN.

Share this article
AMIN tidak memasukkan IKN dalam visi misi karena pembangunan IKN telah diatur dalam UU, fokus pada evaluasi UU KPK dan UU Cipta Kerja.