Nasional

Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan 16 Guru Besar Hukum Tata Negara, Kasus Apa?

Oleh: Linda Wati Kamis 26 Okt 2023, 17:01 WIB
Ketua MK Adik Ipar Jokowi Anwar Usman Dilaporkan 16 Guru Besar Hukum Tata Negara

AYOJAKARTA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan oleh 16 Guru Besar Hukum Tata Negara.

16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Pelaporan 16 Guru Besar Hukum Tata Negara terhadap Ketua MK Anwar Usman ini dikonfirmasi oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Profil Lengkap Habib Luthfi bin Yahya Anggota Wantimpres yang Dukung dan Doakan Prabowo-Gibran

Kurnia Ramadhana juga mengatakan bahwa laporan tersebut dikakukan pada Kamis, 26 Oktober 2023 pukul 14:00 WIB.

“(Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara) tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan mendampingi para Kuasa Hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 akan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof.Dr.H.Anwar Usman karena dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Kurnia seperti yang dikutip dari akun Instagram @undercover.id.

Kurnia juga menjelaskan bahwa Ketua MK diduga terlibat konflik kepentingan karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan.

Yang mana hal ini berkaitan dengan dikabulkannya permohonan batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun asal berpengalaman atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah.

Dan putusan tersebut dinilai menjadi pembuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Burung Gagak atau Wajah? Jawabanmu Ungkap Seberapa Besar Intuisi dan Kritisnya Dirimu

Kini Gibran Rakabuming Raka pun resmi dideklarasi sebagai cawapres Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU.

“Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor,” jelas Kurnia.

Sebagai informasi, adapun 16 Guru Besar dan/atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi yang melapor antara lain adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.

Lalu Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H, Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky