AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan terkait batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun.
Keputusan dari MK ini telah dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Ketentuan batas usia capres dan cawapres telah tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Selasa, 24 Oktober 2023.
Mengenai keputusan yang ditetapkan oleh MK, untuk menolak gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres. Bakal capres dari koalisi PDIP Ganjar Pranowo memberikan tanggapannya.
Ganjar Pranowo enggan memberikan banyak komentar apapun, ia hanya menegaskan bahwa segala keputusan yang ditetapkan oleh MK. Harus tetap dihormati dan sudah final.
“Karena tidak ada lembaga banding ya, final dan binding, jadi terima saja,” ujar Ganjar Pranowo.
Di sisi lain, Mahfud MD selaku pakar hukum sekaligus cawapres dari Ganjar Pranowo mengungkapkan hal yang sama.
Mahfud menilai, bahwa dari semua perdebatan yang terjadi dan keputusan yang sudah diambil oleh MK, sudah final dan bersifat mengikat.
“Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini. Tetapi yang sudah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi kedepannya,” ucap Mahfud MD.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Siap Putus Rantai Kemiskinan Dengan Program ‘Satu Keluarga Satu Sarjana’
Mahfud MD pun menyebut, dengan adanya keputusan tersebut Prabowo dan Gibran berhak untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
“Ya sudah, Pak Prabowo dipersilahkan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun, dan Gibran juga boleh,” katanya.
Namun, mengenai tepat atau tidak tepatnya putusan tersebut. Mahfud menyerahkan semuanya kepada tim Majelis Kehormatan Hakim yang akan dibentuk.***