AYOJAKARTA.COM – Sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan melakukan poligami atau memiliki lebih dari satu istri.
Namun saat ini, pemerintah mengubah kebijakan tersebut dan memperbolehkan para PNS melakukan poligami dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Diperbolehkannya poligami bagi PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut mengalami perubahan dan kini terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Nilai Ambang Batas dan Materi SKD untuk Calon PNS Tahun 2023
Dalam peraturan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan PNS laki-laki untuk melakukan poligami, namun untuk PNS perempuan tetap tidak diizinkan poliandri.
Regulasi ini telah diatur secara ketat terkait syarat dan ketentuan mengenai izin PNS yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Hal ini tertuang dalam Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun syarat yang diatur mencakup syarat alternatif, syarat kumulatif dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS laki-laki yang mengajukan permohonan untuk memiliki lebih dari satu istri.
Baca Juga: Top 10 Kampus Negeri Pencetak PNS Terbanyak, Nomor 1 Ternyata Bukan UI dan UGM!
Namun walaupun diberi izin, perlu ada syarat yang harus dipenuhi PNS yang ingin berpoligami, terkait syarat yang harus dipenuhi tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983, yaitu:
- Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Baca Juga: Apakah PPPK Akan Memiliki Hak Pensiun Sama dengan PNS? RUU ASN Mengungkapkan...
Jika ada hal lain di luar ketentuan tersebut, maka para PNS laki-laki dapat diizinkan memiliki lebih dari satu istri, asal memenuhi syarat selanjutnya yaitu:
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri.
- PNS pria memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Terdapat jaminan tertulis dari PNS pria bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Baca Juga: Ketahui! Inilah 7 Komponen Hak dan Kewajiban PNS PPPK, yang Tertera dalam Undang-Undang ASN Terbaru
Akan tetapi ada juga di beberapa keadaan di mana pejabat pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PNS pria untuk memiliki lebih dari satu istri, seperti hal yang bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan atau tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.***