AYOJAKARTA.COM - Hari ini Senin (23/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melakukan sidang putusan soal batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun dan juga tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Putusan perkara oleh MK hari ini dinilai memberikan dampak bagi pencalonan Prabowo Subianto, capres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) karena telah berumur 72 tahun.
Perkara gugatan yang diputuskan MK hari ini masuk ke dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
Baca Juga: Sebut MK Mahkamah Kebun, Unggahan Susno Duadji Jadi Sorotan Netizen
MK akhirnya dengan resmi mengumumkan bahwa gugatan perkara tersebut ditolak yang artinya batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun tidak berlaku.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang, Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ujar Anwar dalam putusannya seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Kompas TV, Senin (23/10/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjutnya.
Dengan adanya putusan ini, itu artinya Prabowo masih bisa terus mencalonkan diri sebagai capres dan mengikuti Pilpres 2024 mendatang.
Prabowo Deklarasikan Gibran Sebagai Cawapres
Disisi lain Prabowo telah resmi mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.
Deklarasi tersebut disampaikan Minggu (22/10/2023) malam dan disampaikan langsung oleh Prabowo Subianto.
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari delapan partai telah berembuk secara final, secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon Presiden Koalisi Indonesia Maju untuk tahun 2024-2029 dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju," ujar Prabowo.
Keputusan Prabowo itupun dilakukan usai MK juga telah memberikan putusan atas gugatan batas usia capres-cawapres yang mana ditetapkan minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai Kepala Daerah yang dipilih berdasarkan pemilihan umum (pilkada).
Tentu saja hal ini menuai banyak polemik di masyarakat karena keputusan MK seolah sedang berpihak kepada kubu Prabowo-Gibran dan dihujani banyak kritikan.***