AYOJAKARTA.COM – Bakal calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dikhawatirkan bakal gagal nyapres di Pilpres 2024.
Kekhawatiran tersebut mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) diinformasikan bakal kembali menggelar sidang vonis terkait dengan gugatan pemilu.
Isi gugatan terkait dengan syarat batas maksimal usia bagi capres dan cawapres adalah 70 tahun.
Dilansir oleh akun Instagram @terangmedia pada Kamis, 19 Oktober 2023, sidang vonis gugatan pemilu tersebut akan digelar MK pada Senin, 23 Oktober 2023.
Kemudian apabila nanti pada sidang vonis gugatan pemilu ternyata pihal MK mengabulkan penganuan batas usia capres 70 tahun, maka otomatis Prabowo Subianto bisa gagal maju capres.
Pasalnya usia dari Prabowo Subianto saat ini ketika kembali maju sebagai bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju adalah 71 tahun.
Baca Juga: Disebut Jadi Cawapres Terkuat Prabowo, Berikut Deretan Prestasi Erick Thohir yang Dilirik Partai
Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK juga mengabulkan gugatan pemilu dari salah satu mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru.
Almas Tsaqibbirru sendiri merupakan mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), yang mengajukan gugatan bahwa seseorang boleh maju Pilpres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang mejabat Kepala Daerah.
Dimana putusan MK mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru tersebut lantaran batas usia tidak diatur tegas dalam UUD 1945.
Sebagai informasi, gugatan soal batas usia maksimal capres untuk mencalonkan diri adalah 70 tahun tersebut disampaikan oleh warga Malang bernama Rudy Hartono.
Dalam permohonan gugatannya, Rudy menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun pasal yang dikaitkan oleh Rudy tersebut mengatur soal syarat untuk menjadi capres adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Kemudian dalam petitumnya, Rudy meminta agar MK menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat seperti berikut.
"Yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Rudy dalam berkas gugatannya yang diunggah di laman resmi MK, dikutip dari Republika.co.id.
Baca Juga: Deklarasi Prabowo-Erick Thohir Tertunda Gegara ke Luar Negeri, Sudah Fix 100 Persen?
Tak hanya itu, Rudy juga menyinggung soal usia presiden-presiden Indonesia sebelumnya yang mana seluruh ya mulai menjabat pada usia di bawah 70 tahun.
Seperti Presiden Soekarno yang mulai menjabat di usia 44 tahun, kemudian Soeharto di usia 46 tahun, Habibie 62 tahun, Gus Dur 59 tahun, Megawati 54 tahun, SBY 55 tahun, lalu terakhir Jokowi 53 tahun.

Share this article
Kekhawatiran Prabowo gagal nyapres mencuat usai MK diinformasikan bakal kembali menggelar sidang vonis terkait dengan gugatan pemilu.