AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang membuka rekrutmen anggota Komite Pemilihan Umum Daerah (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (PPS).
Dikabarkan bahwa gaji petugas badan khusus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dinaikkan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
PPK dan PPS merupakan panitia yang terlibat langsung dalam proses pemilihan umum.
Bagi yang berminat menjadi petugas pemilu, bisa melihat rincian gajinya di bawah ini:
Baca Juga: 8 Jurusan Kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang Banyak Diminati Tahun 2023, Apa Saja?
A. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ada empat posisi di PPK Pemilu 2024 dengan rincian gaji:
- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 : Rp. 2.500.000.
- Gaji anggota PPK Pemilu 2024 : Rp 2.200.000
- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 : Rp 1.850.000
- Gaji Pejabat Pelaksana PPK Pemilu 2024 : Rp 1.300.000.
Masa kerja PPK: 4 Januari 2023-4 April 2024.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Hidup Lebih Tenang Meski Banyak Masalah dan Tuntutan, Apa Saja?
B. Komisi Pemilihan Umum (PPS)
Terdapat empat posisi pada pemilu PPS 2024 dengan rincian gaji:
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 : Rp 1.500.000
- Gaji anggota PPS Pemilu 2024 : Rp 1.300.000
- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 : Rp. 1.150.000
- Gaji Ketua Pelaksana PPK Pemilu 2024 : Rp 1.050.000.
Masa kerja PPS: 24 Januari 2023-4 April 2024.
C. Penyelenggaraan Pemilu (KPPS)
Terdapat dua posisi dalam KPPS pemilu 2024 dengan rincian gaji:
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 : Rp 1.200.000
- Gaji anggota PPS Pemilu 2024 : Rp 1.100.000
Masa kerja KPPS: 25 Januari 2024-23 Februari 2024.
Baca Juga: 5 Tipe Orang Berkarier Berdasarkan Kepribadiannya, Kamu yang Mana?
D. Petugas pemutakhiran data pemilu (Pantarlih)
- Gaji Panitia Pengawas Pemilu Tahun 2024 : Rp 1.000.000.
Masa kerja Pemilu Pantarlih: 6 Februari 2023-15 Maret 2023.
Khusus pendaftaran PPK dan PPS dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Otoritas Khusus (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Stres, Anxiety dan Depresi yang Perlu Kamu Ketahui, Jangan Sampai Salah!
Bagi Anda yang berminat melamar menjadi anggota panitia Pemilu 2024, ikuti langkah di bawah ini:
1. Buka website SIAKBA siakba.kpu.go.id,
2. Buat akun SIAKBA,
3. Kemudian aktifkan akun SIKBA melalui email yang kamu berikan,
4. Login dan klik menu “Daftar”,
Pilih 'Adhoc Agency', lalu pilih PPS/PPK.
Baca Juga: Rincian Gaji Petugas PPK Hingga KPPS Pemilu 2024, Ada yang sampai Rp2,5 Juta
5. Isi informasi biodata kamu,
6. Sertakan file yang diperlukan,
7. Tunggu hasil verifikasi.
Begitulah informasi mengenai gaji petugas Pemilu 2024 dan cara melamarnya, semoga bermanfaat.***