AYOJAKARTA.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung dalam beberapa bulan lagi.
Menjelang pelaksanaan Pemilu, banyak masyarakat yang mulai mencari rincian gaji petugas PPK hingga KPPS tahun 2024.
Dalam pelaksanaan pemilu terdapat beberapa kelompok petugas, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Melansir dari laman kalbar.kpu.go.id diketahui bahwa gaji petugas PPK hingga KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan.
Melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, pemerintah sudah menyetujui kenaikan gaji bagi petugas badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2023.
Kenaikan gaji petugas Pemilu 2024 tentu lebih tinggi dibandingkan honor semula pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Berdasarkan rincian gaji pada tahun 2019, diketahui honor petugas Pemilu paling tinggi adalah Rp 1.850.000.
Sementara berdasarkan rincian gaji Pilkada 2020 diketahui honor paling besar adalah adalah senilai Rp 2.200.000.
Baca Juga: CPNS BRIN Tawarkan Gaji Besar, namun Minat Pendaftar Masih Rendah, Ternyata Ini Syaratnya?
Berikut adalah rincian gaji petugas PPK hingga KPPS Pemilu 2024:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
· Ketua: Rp 2.500.000
· Anggota: Rp 2.200.000
· Sekretaris: Rp 1.850.000
· Pelaksana: Rp 1.300.000
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
· Ketua: Rp 1.500.000
· Anggota: Rp 1.300.000
· Sekretaris: Rp 1.150.000
· Pelaksana: Rp 1.050.000
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
· Ketua: Rp 1.200.000
· Anggota: 1.100.000
· Satlinmas: Rp 700.000
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
· Pantarlih: Rp 1.000.000
Baca Juga: Top 5 Instansi Pemerintah dengan Pelamar PPPK Nakes Terbanyak: Persaingan Ketat!
Demikian informasi mengenai rincian gaji petugas PPK hingga KPPS Pemilu 2024.

Share this article
Melansir dari laman kalbar.kpu.go.id diketahui bahwa gaji petugas PPK hingga KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan.