Nasional

JANGAN ASAL! Ketentuan Surat Keterangan Sehat untuk Berkas Pendaftaran CPNS 2023, Boleh dari Puskesmas?

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 29 Sep 2023, 16:56 WIB
Salah satu instansi yang menetapkan Surat Keterangan Sehat sebagai dokumen persyaratan CPNS 2023 adalah Kemenkumham.

AYOJAKARTA.COM – Bagi yang akan mendaftarkan diri pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 pastinya harus mempersiapkan segala persyaratan yang ditetapkan.

Namun dihimbau kepada para calon peserta untuk memastikan jika berkas persyaratan yang disiapkan sudah benar.

Khususnya berkas persyaratan pendaftaran seleksi CPNS 2023 terkait Surat Keterangan Sehat, yang ternyata masih banyak peserta yang bingung.

Sebagai informasi, salah satu instansi yang menetapkan Surat Keterangan Sehat sebagai dokumen persyaratan CPNS 2023 adalah Kemenkumham.

Lantas bagaimanakah sebenarnya ketentuan Surat Keterangan Sehat yang benar untuk pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023?

Apakah Surat Keterangan Sehat yang diperoleh oleh peserta dari Puskesmas boleh digunakan untuk mendaftar?

Dilansir dari laman Suara.com pada Senin, 25 September 2023, diinformasikan mengenai ketentuan Surat Keterangan Sehat yang sah untuk pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: 3.905 Pelamar CPNS Termasuk TMS, Perhatikan Hal Ini agar Kamu Tidak Menjadi yang Berikutnya

Berikut ketentuan lengkap terkait Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani untuk pendaftaran CPNS 2023.

1. Surat keterangan berbadan sehat diperoleh dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah atau TNI atau Polri asli dan dibuat ketika bulan pendaftaran seleksi CPNS dibuka

2. Surat keterangan berbadan sehat boleh didapatkan dari Puskesmas, namun dengan catatan dokter terkait yang memeriksa serta bertanda tangan merupakan dokter pemerintah yang memiliki NIP atau NRP

3. Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat di luar domisili, dengan catatan dokter yang memeriksa serta bertanda tangan di surat tersebut merupakan dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah, atau TNI atau Polri yang tentunya memiliki NIP atau NRP

Tentunya dari keterangan di atas dapat terjawab mengenai boleh tidaknya jika surat keterangan sehat untuk berkas pendaftaran CPNS diperoleh dari puskesmas.

Apabila surat keterangan sehat dibuat diluar ketentuan yang sudah diinformasikan tersebut, maka dianggap legal atau tidak sah sebagai syarat pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Untuk itu, masih ada waktu bagi yang ingin mengurus surat keterangan sehat, dan pastikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan agar dapat lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Perbandingan CPNS SLTA untuk BIN, Kejaksaan, dan Kemenkumham: Pilih Sesuai Kualifikasi Kamu

Demikian informasi mengenai ketentuan surat keterangan sehat untuk berkas pendaftaran seleksi CPNS 2023, semoga membantu.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam